GERBANGKRAKATAU.ID || MESUJI — Pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Mesuji menganggap permintaan informasi data sebenarnya perihal telah ada atau tidaknya penerbitan sertifikat lahan Komplek Perkantoran Pemda Mesuji oleh awak media tidak sesuai amanat ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Oleh itu, dua ASN kantor setempat bernama Roy dan Negra mewakili Kepala BPN Mesuji menolak memenuhi permintaan data tersebut.

“Kalau permintaan data lewat lisan begini, ya jawaban kami siap nanti kami cek terlebih dahulu. Ya bersurat geh. Tapi kalau permintaan data ini dilakukan oleh seorang hakim guna kepentingan persidangan, atau permintaan data langsung dari pihak bersangkutan secara bersurat, pasti akan kami penuhi pasti kami berikan datanya,” Jabar Roy kasi persengketaan BPN Mesuji, Selasa (17/10/2023).

Keduanya juga mengaku telah mengetahui permasalahan Haji Karnio warga Sungai Badak yang merasa lahannya seluas 3 hektar yang terletak di Komplek Perkantoran Pemda diserobot oleh Pemda Mesuji.

Bahkan, dari beberapa waktu lalu pihaknya intens mengikuti rapat di Kantor Pemda Mesuji membahas permasalahan ini.

“Jadi begitu, ini sekedar pemberitahuan, kalau soal pembatalan penerbitan sertifikat, itu silahkan tempuh gugatan ke PTUN. Kami tahu, permasalahan ini pada Kamis 19 Oktober 2023 akan digelar sidang perdana gugatan perdata dari Haji Karnio di Pengadilan Negeri Menggala,” jelasnya lagi.

Terkait bagaimana pandangan dari BPN Mesuji terkait permasalahan ini, keduanya enggan berkomentar.

“Karena permasalahan ini sudah dibawa ke Pengadilan Negeri Menggala, ya kita tunggu saja hasilnya. Yang jelas komitmen kami, siap memberikan permintaan data kepada pihak-pihak yang berhak sesuai ketentuan UU KIP,” pungkasnya. (San).

ajax-loader-2x Minta Data Terkait Sertifikat Lahan Warga Diserobot Pemkab, BPN Mesuji Terkesan 'Tertutup'

Tinggalkan Balasan