GERBANGKRAKATAU.ID || MESUJI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, Lampung diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik warga seluas 3 hektare.

Menurut Direktur LBH Penyandang Disabilitas Indonesia, Khaerul Saleh mengaku akan menggugat Pemkab Mesuji berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang ia miliki.

“Kita akan melakukan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji ke Pengadilan Negeri terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga Desa Sungai Badak di komplek perkantoran Pemda Mesuji,” ujarnya, Senin (9/10/23).

Alasannya kata dia, pihak pemilik tanah tidak pernah diberikan kompensasi atau ganti rugi atas dugaan penyerobotan lahan tersebut.
“Saya selaku penerima kuasa hukum akan menyikapi hal ini,” ucapnya.

Khaerul Saleh kuasa hukum, Karnio yang mengaku lahannya seluas 3 hektare diserobot Pemkab Mesuji mengantongi surat keterangan tanah (SKT) tahun 2006.

Pemda Mesuji melalui Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengaku saat ini sudah melakukan proses pembuatan sertifikat tanah yang ada di lingkungan komplek Pemda.

Padahal salah satu warga Sungai Badak selaku pemilik tanah beberapa bidang yang ada di lingkungan komplek Pemda Mesuji tersebut, pihaknya merasa tidak pernah memberikan surat-surat kepemilikan tanah kepada pemerintah Mesuji.

Kepala Bidang Pertanahan Disperkim Mesuji, Putrawan, mengaku sepakat jika ada yang merasa menjanggal terhadap kepemilikan tanah di areal pemerintahan daerah.

“Itu dilakukan gugatan secara perdata oleh orang yang dimaksud dengan alat bukti yang cukup untuk dihadirkan di pengadilan,” ujarnya.

Karena kata dia, saat ini mekanisme sudah jalan pada titik pembuatan sertifikat.

“Jadi silahkan gugat secara perdata saya siap menampung,” kata dia.

“Sekarang ini kami sudah mengurusi pelayanan publik, mengurusi dasar pelayanan masyarakat bukan masalah tanah sengketa,” tambahnya. (San).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *