Hukum & Kriminal

Dugaaan Penipuan Melalui Aplikasi, Propam Polda Lampung Dalami Pelanggaran Kode Etik Bripka KI
Dugaaan Penipuan Melalui Aplikasi, Propam Polda Lampung Dalami Pelanggaran Kode Etik Bripka KI

GERBANGKRAKATAU.ID || Bandar Lampung — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus mendalami kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan BRIPKA Ki, oknum anggota Polri yang bertugas di Sium Polres Lampung Selatan.

Pemeriksaan ini buntut kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Sdri. Sally Yulia.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP2) telah dikirimkan oleh Propam Polda Lampung kepada Sdri. Sally Yulia, seorang warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, yang merupakan pihak pelapor dalam kasus ini.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan ke SPKT Polda Lampung dengan nomor LP/B/510/VII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 29 Juli 2025.

Dalam laporannya, Sdri. Sally Yulia menduga BRIPKA Ki melakukan tindakan penipuan dan penggelapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung segera melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Lampung Nomor Sprin/1836/VI/HUK.6.6./2025, tertanggal 18 Agustus 2025.

Proses penyelidikan meliputi pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan klarifikasi terhadap kebenaran aduan (dumas) yang disampaikan oleh pelapor.

Menurut Heri Prasojo SH,MH Selaku Pemilik Kantor Hukum Naga Selatan Indonesia sekaligus Kuasa hukum Sally Yulia Propam Polda Lampung telah melakukan penyelidikan secara mendalam dan menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut,” ujarnya.

Menurut Heri Prasojo SH,MH Propam Polda Lampung menyakini komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Heri Prasojo SH,MH juga menghimbau bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini, dapat menghubungi  Kantor Hukum Naga Selatan Indonesia melalui no telfon +62 851-8336-3828/ +62 852-6996-3970

Surat pemberitahuan ini hanya bersifat sebagai informasi perkembangan kepada Klien kita selaku pelapor.

Heri Prasojo SH,MH mengatakan akan terus mendorong dan meminta kepada KAPOLDA Lampung untuk Menegakkan Hukum seadil-adilnya demi citra POLRI yang lebih baik lagi kedepan tutupnya. (Red).

ajax-loader-2x Dugaaan Penipuan Melalui Aplikasi, Propam Polda Lampung Dalami Pelanggaran Kode Etik Bripka KI

Usai Direktur, Kejari Lamsel Tetapkan Bendahara BUMD LSM Sebagai Tersangka
Usai Direktur, Kejari Lamsel Tetapkan Bendahara BUMD LSM Sebagai Tersangka
Kejari Lamsel Tetapkan Direktur BUMD PT Lamsel Maju Sebagai Tersangka
Kejari Lamsel Tetapkan Direktur BUMD PT Lamsel Maju Sebagai Tersangka
Memiliki Kekuatan Hukum Tetap, Kejari Lamsel Musnahkan BB Narkoba Senilai 67 Miliar Lebih
Memiliki Kekuatan Hukum Tetap, Kejari Lamsel Musnahkan BB Narkoba Senilai 67 Miliar Lebih

Wisata & Olahraga

Tinjau Way Belerang, Hendry: Dinas Pariwisata Tak Sanggup Kelola, Serahkan ke Pihak Ketiga
Tinjau Way Belerang, Hendry: Dinas Pariwisata Tak Sanggup Kelola, Serahkan ke Pihak Ketiga

GERBANGKRAKATAU.ID, LAMPUNG SELATAN – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hendry Rosyadi meninjau salah satu lokasi wisata unggulan di Kecamatan Kalianda yakni wisata Pemandian Air Panas Waybelerang, Kamis 22 April 2021.

Hero sapaan akrab Hendry Rosyadi tidak sendiri. Politisi PDI-P itu ditemani Camat Kalianda Zaidan dan Kades Buah Berak Yos Alwin Tiyas.

Hero tampak terkagum-kagum atas kondisi teranyar pemandian Waybelerang yang sudah mempunyai kolam-kolam yang telah bagus dan baik.

“Sekarang kondisinya sudah sangat baik ya,” kata Hero.

Namun, kondisi berbalik saat dirinya melihat-lihat secara langsung kondisi beberapa fasilitas yang ada di lokasi pemandian air panas yang sangat potensial di Lampung Selatan.

Dirinya pun menyangkan, kenapa kondisi sarana dan prasarana yang diketahui adalah tempat menginap (beberapa Homestay_red) dan aula pertemuan di lokasi itu, tidak terawat dengan baik.

“Kenapa saya khususkan melihat Waybelerang, karena banyak laporan dari masyarakat. Sebenarnya juga, ini tidak bisa disalahkan, karena kondisi saat ini sedang pandemi. Kerusakan juga tadi terlihat sudah agak lama,” sebut Hero.

Ia pun menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung Selatan, agar kondisi demikian menjadi perhatian.

“Nanti kita panggil, untuk kita klarifikasi atas ini,” ujarnya.

Berdasarkan hal yang Ia ketahui bila, lokasi wisata Pemandian Air Panas Waybelerang, Kalianda, masuk dalam 10 destinasi prioritas wisata Lampung Selatan. Oleh karenanya, pihaknya akan meminta agar itu dapat dimaksimalkan.

Ia pun menyarankan, apabila memang pihak terkait tidak bisa memaksimalkan keberadaan pemandian air panas Waybelerang, coba diserahkan kepada pihak ketiga.

“Kalau memang satker/instansi terkait tidak mampu mengorganisir atau mengelolanya dengan baik, ya dipihakketigakan. Mungkin kedepannya akan lebih baik dan maksimal. Inikan kelihatan jelas kondisinya. Inikan tempat yang potensial,” tandasnya. (Bk/Aan).

ajax-loader-2x Tinjau Way Belerang, Hendry: Dinas Pariwisata Tak Sanggup Kelola, Serahkan ke Pihak Ketiga

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.