GERBANGKRAKATAU.ID || LAMPUNG – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen, Selasa (28/4/2026) malam.

“Penetapan tersangka dilakukan usai Arinal menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam di Gedung Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung. Status hukum tersebut menjadi titik krusial dalam pengembangan kasus yang tengah bergulir.

Usai pemeriksaan, Arinal Djunaidi terlihat keluar gedung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung digiring petugas menuju kendaraan tahanan di bawah pengawalan ketat. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Kejati Lampung menetapkan Arinal sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen.

Selain Arinal, perkara ini sebelumnya juga menyeret tiga terdakwa lain, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan, yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, di Kejati Lampung, Bandar Lampung.

“Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya serta aliran dana melalui anak usaha PT Lampung Jasa Utama.

“Status tersangka ditetapkan setelah pemeriksaan maraton. Sebelumnya, Arinal diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada 16 dan 21 April 2026.

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal pada 3 September 2025 dan menyita uang tunai sekitar Rp38,5 miliar yang diduga terkait perkara. Barang bukti tersebut kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Penyidik menegaskan, proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban.(*/Kdm/Aan).

ajax-loader-2x Diperiksa 11 Jam di Kejati Lampung, Eks Gubernur Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.