GERBANGKRAKATAU.ID || LAMPUNG SELATAN — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan secara resmi menetapkan mantan Kades Bangunan Kecamatan Palas Lamsel Isnaini diduga melakukan tipikor Dana Desa (DD) sebesar Rp651 juta.
Kerugian atas hasil Audit itu sekira 651 juta rupiah, untuk penahanan di awal penyidik mulai tanggal 29 April sampai dengan 18 Mei, terhitung 20 hari kedepan tersangka IS itu di tempatkan di Lapas, ” ungkap Agung.
Usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam diruang penyidik, Isnaini keluar menggunakan rompi orange dikawal petugas keamanan pegawai Kejari dan TNI dikawal kuasa hukum LBH Albantani tEko Umaidi, S.kom, SH dan Adiyana, SH, Rabu (29/4/2026).
Dengn mengenakan rompi orange dan tangan terborgol Isnaini sembari tersenyum menuju kendaraan tahanan Kejaksaan negeri Lampung Selatan yang sudah terparkir di depan pintu Kejari Lampung Selatan. Rabu (29/04/2026).
Dengan singkat seakan pasrah, Isnaini menjawab pertanyaan yang di lontarkan awak media Tiga Pena. ” Kita terima aja, ” timpal Isnaini.
Kepala Kejari Lampung Selatan Suci Wijayanti, SH, M.KN melalui Kasi Intelijen Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, SH didampingi Kasi Pidus Midian Hasiholan Rumahorbo, SH, MH mengatakan bahwa Is ditetapkan dan ditahan karena terbukti melalukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar.
“Hari ini tim Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menetapkan tersangka An IS selaku mantan kepala desa Bangunan, kepada tersangka telah di temukan cukup bukti untuk menetapkan status tersangka,” ujar Kasi Intel.
Kasi Intelinjen Kejari Lamsel menjelaskan bahwa tersangka dikenakan pasal Pasal 603 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 dengan Jo pasal 20 dan Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999.
“Isnaini terbukti melakukan tindak pidana menyalahgunakan jabatannya selaku kepala desa Bangunan, kemudian terhadap pasal yang di sangkakan tersangka terkait penyelewengan pengelolaan keuangan Dana Desa saat menjabat,” jelasnya.
Kemudian kata dia, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Lamsel telah memperoleh laporan realisasi anggaran pembangunan, dimana mendapatkan hasil audit kerugian negara sebesar mencapai Rp651 juta rupiah.
“Hasil audit, kerugian negara mencapai kisaran 651 juta. Saat ini tersangka dilakukan penahan selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini 29 April 2026 dan dititipkan di Lapas Kalianda. Tersangka diancam 20 tahun kurungan,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum tersangka LBH Albantani Eko Umaidi, S.kom, SH didampingi Adiyana, SH mengatakan bahwa pihaknya tim LHB Albantani telah mendapatkan kuasa dari Isnaini dan siap memperjuangkan klieannya.
“Kami selalu tim kuasa hukumnya Isnaini siap berjuang, tadi pagi masih status saksi ternyata dalam perkembangannya setelah bakda Dzuhur tadi ada penaikan status dari saksi menjadi tersangka,” katanya.
Kemudian kata dia, untuk saat ini belum bisa dipastikan kliennya bersalah, karena semua akan terlihat jelas didalam persidangan.
“Untuk mengetahui Isnaini bersalah atau tidak nanti di persidangan bisa membuktikan, kami hanya mendampingi bahwa yang bersangkutan di duga telah menyelewengkan dana desa APBDes tahun 2024 desa Bangunan, bahwa ada laporan masyarakat ada bangunan kios dan anggaran Bumdes,” tutupnya. (Aan).
![]()
