GERBANGKRAKATAU.ID, LAMPUNG SELATAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda kembali menjalankan Program Asimilasi di rumah terhadap 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kalianda, Selasa 26 Januari 2021.
Ke 10 WBP tersebut ‘dirumahkan’ sesuai dengan Permenkumham nomor 32 tahun 2020 yang memuat tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Penanggulangan Penyebaran covid-19.
Kepala Lapas Kalianda Dr. Tetrar Ditorie mengatakan, didalam Permenkumham nomor 32 tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang memuat tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, yang berlaku pada 2020.
Dimana kata dia, Di dalam Permenkumham no 32 tahun 2020 dimuat ketentuan bahwa pemberian Asimilasi di Rumah diperpanjang dengan beberapa ketentuan yang baru, salah satunya, masa pidana 2/3 WBP jatuh di bulan Juni 2021 dan sudah menjalani masa pidana 1/2 nya sebelum bulan Juni 2021.
“Asimilasi Di Rumah dan Hak Integrasi tahun 2021 merunut pada Permenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang pencegahan Covid 19 di Lapas dan Rutan,” ujar Kepala Lapas Kalianda, Tetra Destorie saat ditemui di ruang kerjanya.
Kemudian kata Tetra, pihaknya sebelumnya telah memberikan pemahaman dan menegaskan kepada 10 WBP tetap mematuhi prokes dan tidak melakukan kejahatan kembali.
“Saya katakan kepada WBP, maksud Asimilasi di rumah ini merupakan salah satu cara mencegah penyebaran Covid 19 di Lapas Kalianda, oleh karena itu, saat di rumah nanti para WBP tetap menjaga protokol kesehatan Pencegahan Covid 19, jangan lalai,” tutup Kalapas Kalianda. (Humas/Aan).
![]()
