GERBANGKRAKATAU.ID, LAMPUNG SELATAN – Kabupaten Lampung Selatan masuk ‘Zona Merah’ Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lamsel tidak melayani pembuatan dokumen kependudukan secara langsung melainkan ‘wajib’ secara online.
Pemberlakukan itu dimulai sejak Senin 25 Januari 2021 guna menghindari adanya kerumunan dan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona dimasa pandemi ini, tanpa terkeculi untuk melakukan perekaman KTP elektronik.
“Sebenarnya secara online sudah lama kita berlakukan akan tetapi masih bisa mengurus dikantor. Untuk itu sejak kemarin kita ‘paksakan’ pengurusan dokumen kependuduknnya harus online, mengingat Lamsel saat ini zona merah Covid-19,” ujar Kepala Disdukcapil Lamsel, Drs. Edy Firnandi, M.si, kepada media Selasa (25/1/2021).
Edy Firnandi menejelaskan, untuk pengurusan dokumen kependudukan bisa melalui aplikasi PAKE-Oli melalui situs https://pake-oli lampungselatankab.go.id dan kami sediakan call center dinomor 0821-7629-2577.
Dimana kata dia, aplikasi ini untuk lebih mepermudah masyarakat Kabupaten Lampung Selatan dalam Pengurusuan dan Pembuatan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara Online.
“Mau tidak mau harus kita lalukan secara online. Hampir semua layanan kita lakukan secara online, terkecuali bagi warga yang akan melakukan perekaman KTP karena ini tidak bisa dan diwakilkan,” jelasnya Edy Firnandi.
Plt Inspektur Inspektorat Lamsel ini menambahkan, diberlakukannya sistem online ini tentu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan tidak berkerumunan.
“Kita khawatir kena Ops Yustisi. Sementara kita ketahui masyarakat yang membuat dikantor setiap harinya selalu ramai bahkan ada yang membawa anaknya dan tak jarang mereka rela menunggu proses berkasnya sampai jadi, jika bisa selesai hari itu juga,” imbuhnya.
Kemudian kata Edy Firnandi, sejak dibukannya sistem online melalui aplikasi PAKE-Oli tercatat sudah 1733 sampai saat ini berkas yang diproses secara online.
“Dari kemarin berkas yang masuk sudah 174 dan hari ini 91 berkas, paling banyak percetakan KTP dan KK,” terangnya.
Dilain sisi, Edy Firnandi mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan untuk dapat menunda sementara pembuatan dokumen kependudukan jika tidak segera diperlukan.
“Imbauan kami, sepanjang tidak mendesak lebih baik ditunda dahulu pembutannya ke kantor, lebih baik maksimalkan pelayanan secara online,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam aplikasi Pake-Oli terdapat 10 menu pelayanan online diantaranya meliputi, pembuatan kartu tanda penduduk (KTP-el), kartu keluarga (KK), mutasi penduduk (pindah/datang), kartu identitas anak (KIA), kutipan akta kelagiran, kutipan akta kematian, kutipan akta perceraian, kutipan akta perkawinan, perekaman el dan update data tidak online. (Aan).
![]()
