GERBANGKRAKATAU.ID || LAMPUNG – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Provinsi Lampung meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) uang ganti rugi jalan tol di Kabupaten Lampung Selatan tahun 208/2019.

Pasalnya, ada beberapa persoalan dan tumpang tindih atas pembayaran pembebasan jalan tol yang dianggap Mallpraktek dokumen alas hak tanah masyarakat, bahkan ada dilokasi yang sama dibayarkan 2 kali ditahun yang berbeda.

Pertama, adanya dugaan peyalahgunakan wewenang sebagaimana ketentuan pasal 17 UU nomor 30 tahun 2014, kedua dugaan menempatkan keterangan yang tidak benar / dipalsukan pada Akta Autentik dan ketiga menggunakan surat palsu / yang dipalsukan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Divisi Hukum GMBI Lampung Yusroni, SH, MH didampingi Sekwil Eko Joko Susilo, Bendum Dadan Hutari, SE dan Saefunain (Ayi) saat audensi dengan kantor wilayah ATR / BPN Provinsi Lampung, Rabu (24/1/2024).

Menurut Juru Bicara GMBI Lampung kang Ayi mengatakan bahwa pihaknya selaku sosial control memiliki data dan temuan hasil investigas dilapangan adanya dugaan praktik tipikor pada uang ganti rugi jalan tol.

“Kita ini ada temuan, ada dugaan potensi kerugian negara terkait pembebasan jalan tol. Kita menduga ada tumpang tindih didalam pembayaran, ada yang dua kali pembayaran,” tegasnya didepan kantor BPN Lampung.

Bukan hanya itu kata dia, ada yang tidak terkena jalan tol, akan tetapi menerima pembayaran tol, selain itu ada pemalsuan dokuman data-data. Hal seperti ini makanya kami ke BPN Lampung.

“GMBI ini tidak pernah kecewa, sekali maju dan melangkah kedepan pantang mundur. Maka dari pada itu, langkah kita selanjutnya adalah membuat laporan ke APH, bahkan habis Pilpres kami akan gelar aksi (Demo) jika tidak ditanggapi. Demo itu merupakan solusi terakhir ketika mereka menutup ruang komunikasi, pasti partisipasi hukum kita kerahkan,” terangnya.

Sementara, saat diwawancara Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Lampung Oki Harien Purnomo mengatakan belum ada titik temu soal dugaan temuan itu.

“Namun sebagaimana yang tadi bahwa belum ada titik temu. Pembahasan didalam (audiensi GMBI) sudah melebar juga begitu, yang kami mau sebetulnya mau memframing sesuai dengan surat audiensinya,” kata Oki.

Pada intinya, lanjut dia, pihaknya siap untuk menjelaskan, kemudian juga siap untuk meneruskan temuan-temuan rekan GMBI ke Inspektorat Jenderal Kementrian ATR/BPN.

“Kami mempunyai mekanisme tersendiri melaui Inspektorat Jendral Kementrian ATR BPN seperti itu,” ujarnya.

“Dengan ketentuan bahwa dugaan itu benar adanya kami juga sesuai dengan data yang ada di kantor pertanahan,” imbuhnya.

Ditanya soal tenggat waktu penelusuran temuan yang akan diteruskan ke Inspektorat, Oki mengatakan tidak ada tenggat waktu yang ditentukan.

“Untuk tenggat waktu tidak ada, kami coba kumpulkan data dulu yang sesuai dengan surat yang disampaikan GMBI nanti kita tindak lanjuti ke Inspektorat Jendral,” jelasnya.

Kapala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Lampung Selatan Selamet Sugiyanto mengatakan, terkait dengan audiensi bersama GMBI berdasarkan surat kuasa.

“Jadi sesuai dengan aturan di BPN memang informasi publik bisa kami berikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan persyaratan. Oleh karenanya GMBI mewakili dari kuasa para pewaris, sehingga secara informasi tidak bisa kita sampaikan di forum, tapi dalam hal ini kantor BPN Lampung siap menelusri data,” tutupnya. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *