GERBANGKRAKATAU.ID || LAMPUJG SELATAN — Hatami selaku termohon Eksekusi 1 didampingi LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Selatan dan Kepala Divisi Litigasi Adv. Triyono S.H meminta Pengadilam Negeri (PN) kelas II Kalianda menunda proses ekseskusi lahan termohon 1.

Penundaan itu bukan tanpa alasan, sebab pemilik lahan Hatami melaporkan adanya dugaan indikasi pemalsuan dokumen berkaitan lahan miliknya ke Mapolres Lamsel sejak 2022 hingga saat ini masih dalam proses penyidikan dan telah memberikan kuasa kepada LSM GMBI Lamsel.

Adapun proses penyidikan itu berdasarkan surat rujukan yakni Laporan polisi nomor: LP/B/183/II/2022/SPKT/RES LAMSEL/POLDA Lampung tanggal 9 Februari 2022 tentang tindak pidana pemalsuan, Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp.Sidik/70/VI/2023/Reskrim, Tanggal 26 Juni 2023 dan Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tanggal 7 September 2022 lalu.

Hal tersebut dikatakan ketua GMBI Distrik Lampung Selatan Casmayanto melalui Kepala Divisi Litigasi Adv. Triyono SH didampingi Sekdis Herman, Bendum GMBI Dadan Hutari,SE dan Saifun Naim (Kang Ayi) dan Bpk.Hatami (pemilik lahan) usai melakukan aanmaning yang dipimpin kepala PN Kalianda dihadiri oleh perwakilan BPN Lamsel, Kamis (18/1/2024).

Menurut Ketua Distrik Lamsel, sebelum tahapan eksekusi dilakukan proses aanmaning. Dalam prosesnya pihak Pengadilan menyampaikam bahwa akan melakukan eksekusi lahan atas dasar putusan perkara perdata nomor: 48/Pdt.G/ 2021/PN Kld tanggal 22 April 2022 Jo nomor 40/Pdt./2022/ PT Tjk/ 23 Juni 2022 Jo nomor 4544/K/Pdt/2022 tanggal 30 Desember 2022 Jo nomor 701/PK/Pdt/2023 tanggal 23 September 2023 atnara I Made Djaja (Pemohon Eksekusi) adengan Hatami (Termohon Eksekusi 1) dan BPN Lamsel (Termohon Eksekusi II).

Kemudian kata dia, pada saat aanmaning, pertama kami menyampaikan kepada yang mulai Pengadilan untuk melihat dan meninjau kembali karena disini ada potensi hukum lainnya. Bahwa kami juga lagi berjuang ke BPN/ATR menyampaikan permohonan pembatalan diluar proses Pengadilan.

Lalu, kedua kami menyampaikan juga, untuk yang mulia Pengadilan melihat potensi lain, kita berharap yang mulai eksekusi itu dihentikan. Jadi proses aanmining kita datang sesuai prosedur, termasuk ada satu laporan yang kami ajukan ke Polres Lampung Selatan tahun 2022 yang SP2 HPnya masih dalam proses penyidikan.

“Jangan sampai atas dasar putusan pengadilan tanpa melihat rasa keadilan masyarakat salah satunya pak Hatami merasa terzolimi itu yang paling penting, maka itu kami berupaya dan kami berkeyakinan bahwa lahan tersebut milik pak Hatami, karena pak Made itu tidak pernah nongol sama sekali selama persidangan,” jelasnya diamini pak Hatami (pemilik lahan).

Kemudian lanjut pria yang sedang menempuh pendidikan S1 ini, perlu diketahui lahan yang dipersoalnya pada dasarnya, sejak awal Bpk.Hatami itu sudah menguasai tanah tersebut, tiba-tiba ada yang mengklaim dan digugat beberapa kali menang, namun di Kasasi pak Hatami kalah, karena kami masyarakat bawah.

“Untuk itu, kami sampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda untuk dapat melihat potensi kembali jangan sampai main eksekusi dan bisa ditinjau ulang sebelum bertindak, tinjau kelokasi di Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Lamsel,” tutupnya. (Tim).

ajax-loader-2x Ada Potensi Hukum Lain, GMBI Lamsel Minta PN Kalianda Tunda Eksekusi Lahan di Ketapang

Tinggalkan Balasan