GERBANGKRAKATAU.ID || LAMPUNG SELATAN — Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan berhasil memulihkan keuangan negara mencapai miliaran Rupiah. Pengembalian itu dalam bentuk penyetoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal ini terungkap kegiatan refleksi kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk tahun 2023, yang digelar pihak kejaksaan setempat, pada Rabu 3 Januari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Afni Carolina M.H memaparkan, total pengembalian keuangan negara tersebut mencapai Rp1,4 miliar. Dimana, hal tersebut bersumber dari pengembalian jalur pidana khusus, perdataan dan tata usaha negara (Datun) dan barang bukti barang rampasan.

Ia menjabarkan, untuk jalur pidana khusus, pengembalian kerugian keuangan negara sepanjang tahun 2023 itu sebesar Rp184.007.625. Sedangkan, dari bidang Datun jalur perdata tercatat sebesar Rp497.180.801. Terakhir, dari bidang barang bukti dan barang rampasan sesuai Aplikasi ARSSYS (Asset Recovery Secured-Data System) tercatat sebesar Rp726.021.240.

“Sehingga, total pengembalian dan pemulihan keuangan negara dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melalui PNBP sepanjang tahun 2023 sebesar Rp1.407.209.693,” urainya.

Ia pun menceritakan, untuk optimalisasi PNBP pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada tahun 2023, mencapai 100 persen. Dimana, dari target Rp627.339.000 yang terealisasi tercatat sebesar Rp1.189.253.892.

Disisi lain, Afni Carolina yang berkesempatan berkarir sebagai JPU pada Komisi Anti Korupsi (KPK) tersebut menyampaikan bahwa, sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan mendapatkan sejumlah penghargaan.

Pertama dan yang paling bergengsi yakni Kejaksaan Negeri Lampung Selatan meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WTP) dari Kemenpan-RB. Lalu, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan meraih peringkat kedua dalam capaian kinerja bidang intelijen serta meraih peringkat ketiga capaian kinerja Bidang Pidana Khusus (sama-sama dalam kegiatan Rakorda Kejati Lampung tahun 2023).

“Nah, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sudah 5 kali melakukan RJ (Restorative Justice) dan telah memiliki 256 rumah RJ yang tersebar di seluruh desa di Kabupaten Lampung Selatan,” tandasnya. (Lex/Aan).

ajax-loader-2x Tahun 2023, Kejari Lamsel Berhasil Menyelamatkan Uang Negara Sebesar 1,4 Miliar

Tinggalkan Balasan