GERBANGKRAKATAU.ID || LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi Lampung serahkan tersangka dan barang bukti dan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Mikro BRI Unit Tulang Bawang II.
Selain barang bukti, penyidik Pidsus Kejati Lampung juga menyerahkan tersangka atas nama Doni Ardiansyah Putra bin Nikwan MRN kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang pada 27 Oktober 2023.
Dimana penyerahan Tersangka dan barang bukti dikarenakan pada hari Kamis 19 Oktober 2023 lalu Kepala Kejati Lampung telah menyatakan lengkap berkas perkara (P-21) terhadap kasus perkara tipikor KUR, Kupedes dan Kredit Ultra Mikro pada Bank BRU Unit Tulang Bawang II.
Hal tersebut dikatakan Kasidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung Krisnandar, SH. MH didampingi Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan dan Kepala Seksi Pidana Khusus Ali Habib Kejari Tulang Bawang Jum’at (27/10/2023).
Krisnandar mengatakan, bahwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes dan Kredit Ultra Mikro pada Salah satu Bank BUMN bermula pada awal tahun 2022. Dimana Tersangka Doni Ardiansyah Putra merupakan Mantri pada Pada Bank BRI Unit Tulang Bawang II.
“Tersangka melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.1.946.480.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah),” jelasnya.
Krisnandar menjelaskan, adapun perbuatan yang dilakukan tersangka yakni dengan cara :
– 7 (tujuh) orang nasabah yang uang pelunasan pinjamannya digunakan;
– 15 (lima belas) orang nasabah yang dipergunakan sebagian pinjamannya;
– 28 (dua puluh delapan) orang nasabah yang identitasnya dipergunakan seolah-olah mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) (kredit fiktif).
“Bahwa seluruh berkas persyaratan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro yang diajukan oleh salah satu mantri kepada pada Bank tersebut adalah berkas pengajuan fiktif,” jelasnya.
Kemudian kata Krisnandar, akibat perbuatannya tersangka di sangka dengan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, bahwa setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menerima Penyerahan Barang Bukti Dan Tersangka Atas Nama DONI ARDIANSYAH PUTRA BIN NILWAN MRN kemudian terhadap tersangka akan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung sampai dengan perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (Aan).
![]()
