GERBANGKRAKATAU.ID || LAMPUNG SELATAN — Merasa laporanya tidak ada tanggapan, Hatami Masyarakat Desa Ketapang Kecamatan Ketapang sampaikan surat terbuka kepada Kapolres Lampung Selatan (Lamsel).
Surat terbuka itu bukan tanpa alasan, pasalnya laporan yang dimasukan dirinya pada 9 Februari 2022 silam hingga November 2023 belum ada tindaklanjut.
Adapun laporan itu terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen ganti rugi lahan yang dibuat pada tahun 1992 silam miliknya yang saat ini diakui oleh Dr. I Made jaya. Sedangkan dirinya tidak merasa tandatangan dan bahkan tidak pernah bertemu dengan Dr. I Made Jaya.
“Saya tidak merasa tandatangan atas ganti rugi tersebut. Saya membuat laporan polisi pada 9 Februari 2022 lalu karena melalui PH Dr I Made Jaya surat ganti rugi itu dihadikan alat bukti oleh PH Dr. I Made Jaya di PN Kalianda saat proses gugatan,” jelasnya kepada media, Selasa (14/11/2023).
Berikut surat terbuka yang dibuat dan ditandatangani bermaterai oleh pelapor (Hatami) :
SURAT TERBUKA UNTUK KAPOLRES LAMPUNG SELATAN


(Tim).
![]()
