GERBANGKRAKATAU.ID || LAMPUNG SELATAN – Diduga proses tender proyek kegiatan pengadaan paket jasa penyelenggaraan Ibadah Umroh tahun 2022 yang dilaksanakan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Pemkab Lamsel terkesan ‘kocok bekem’.
Betapa, pengadaan kegiatan milik Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) sebesar kisaran Rp800 juta telah memenangkan perusahaan (PT) yang melakukan penawaran lebih tinggi, sedangkan penawaran terendah tidak dimenangkan.
Anehnya, pada saat pengumuman hasil tender proyek, dalam sistem oleh pihak Bagian PBJ meski pemenang diumumkan, namun dalam laman tersebut tidak bisa diakses jika pihak PT yang ikut hendak melakukan sanggahan, sebab secara aturan setiap tender ada waktu bagi peserta lelang untuk melakukan sanggahan.
“Jika mengacu pada aturan yang tertuang menggunakan sistem gugur, penawaran terbesar secara otomatis kalah dengan penawaran yang terendah. Tapi faktanya yang terjadi di Layanan PBJ Lamsel penawaran peserta tertinggi menjadi pemanang proyek,” ujar AM salah satu perwakilan PT Hasbuna Dian Travelindo kepada media belum lama ini.
Menurut AM, pada saat pembuktian usai tender, PT Hasbuna Dian Travelindo tidak dipanggil oleh pihak penyelenggaran, semestinya kedua perusahaan yang bersaing dipanggil, sehingga pihaknya menilai tender ini tidak sesuai SOP.
“Faktanya saat pembuktian yang dipanggil pihak penyelenggaran hanya PT Dream Tour And Travel. Nah dari sini patut kami curiga dan menduga pihak ULPE tidak melakukan sesuai prosedur dan SOP sesuai ketentuan lelang proyek berlaku,” jelasnya.
Dia menegaskan, pihaknya menduga adanya unsur pengkondisian dalam proses tender tersebut, sebab tender dilakukan selama 2 kali dengan PT dan penawaran yang sama alias tidak berubah. Dimana kata dia, dari awal digelar tender kami melakukan penawaran terendah, kemudian dibatalkan, lalu tender kedua dibuka kembali, nominal kami tetap seperti penawaran awal.
“Sejak awal Kami PT Hasbuna Dian Trevelindo melakukan penawaran sebesar Rp. 731.034.000,00, sedangkan PT.DREAM TOUR AND TREVEL sebsar Rp. 784.941.000.00 ada selisi kisaran 50 juta lebih, tapi yang dimenangkan oleh pihak PBJ PT Dream Tour And Travel ini ada apa?,” jelasnya seraya jika sistem gugur, harusnya penawar tertinggi secara otomatis gugur dong.
Sementara itu, ketika media ini mengkonfirmasi ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Sekretariat Pemkab Lamsel, M. Harries, SE, MM Sementara itu mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tender sesuai prosedur yang berlaku.
“Sebetulnya kita ini ada aturan yang mengatur, terkait masalah lelang itu, sebenarnya sipenyedia yang bergerak, kalau dia masih kurang teriman dia bisa melakukan sanggah logikanya begitu, jadi kita jawabnya by Sistem, kenapa sipenyedia tidak sanggah, kalau dia ada yang menyanggah dalam sistem sudah pasti ada isinya,” ujar Harries saat ditemui media gerbangkrakatau.id diruang kerjanya, Rabu (28/9/2022).
Dia menjelaskan, pihak Bagian Layanan PBJ menilai penyedia yang melakukan penawaran terendah gagal dikarenakan ada perysaratan yang tidak dipenuhi atau kurang, namun tidak bisa dijelaskan secara rinci.
“Sudah pastilah, tapi tidak bisa kita jelaskan disini, kita jelaskannya by Sistem, pasti ada evaluasi yang kurang makanya gugur dan penawaran terendah juga tidak memungkinkan orang itu bisa menang, mungkin dalam tekhnisnya, mungkin administrasinya ada yang kurang sehingga kalah, semua itu diatur dalam peraturan yang ada,” jelasnya.
Kemudian kata dia, dalam tender pengadaan jasa umroh digelar sebanyak 2 kali, karena tender pertama tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat, sehingga dibatalkan.
“Tender pertama gagal, gagal itu karena kedua-duanya tidak memenuhi persyaratan, kemudian kita lelang kembali dan salah satu perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan makanya dia yang menang tender,” imbuhnya.
Dilain sisi kata dia, pihanya menyangkan kepada perusahaan yang merasa dirugikan atau gugur kenapa tidak melakukan sanggahan, sebab usai pengumuman ada masa sanggah selama 5 hari kerja.
“Yang kami sayangkan kenapa sipenyedia tidak melakukan sanggah. Sistem bisa diakses, jadi masa sanggah itu 5 hari, masa selama 5 hari itu tidak bisa, server kita ini dari pusat, jadi semua tender itu begitu, jadi tidak mungkin gara-gara satu lelang seperti itu,” jelasnya.
Terpisah, ketika media gerbangkrakatau.id mengkonfirmasi ke Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) DR. H. Firmansyah, S.Pd, M.Pd melalui Kasubbag Kesos Dhanil membenarkan kegiatan pengadaan Jasa Umroh tahun 2022 merupakan kegiatan dibidangnya.
Namun kata dia, untuk proses tender pihak Bagian kesra telah menyerahkan sepenuhnya kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa yang dulu dikenal sebagai ULP dilingkungan Sekretatiat Pemkab Lamselm
“Iya, Kegiatan Umroh dibagian kita, untuk tendernya di Bidang LPBJ. Kami (Kesra) hanya mengirimkan surat ke Bagian LPBJ agar dilakukan tender kegiatan pengadaan jasa umroh 2022, karena nilai diatas 200 juta harus ditenderkan,” kata dia saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (28/9/2022). (Aan).
![]()
