GERBANGKRAKATAU.ID, LABUHANBATU – Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas Perizinan Masyarakat Terpadu Satu Pintu DPMTSP Kabupaten Labuhananbatu Supriono mendata ulang dan akan menyurati para pelaku usaha yang belum memiliki izin.

Dimana, Pihak dinas juga akan menertibkan para pelaku usaha yang tidak memiliki izin jika mengabaikan surat yang telah disampaikan.

“Kita sudah tugaskan masing-masing Kepala Bidang juga Kepala Seksi agar segera melakukan pemeriksaan kembali berkas pemohon dari pihak pengusaha,” kata Plt Dinas Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Supriono ketika ditemui Topkota.co di ruang kerjanya, Selasa (28/9/2011).

Supriono juga menyampaikan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengecekan dengan cara mendata seluruh pemilik usaha, seperti Izin Pemilik Gudang Masih Aktif, Izin Galian C dan Pabrik Produksi Usaha lainnya, yang harus sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, PP Nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 tahun 2002 dan Peraturan Daerah (Perda) Labuhanbatu Nomor 11 Tahun 2011.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ICON- RI Labuhanbatu R Fajar Sitorus.“Nah, kita lakukan sesuai dengan arahan dan program yang diperintahkan Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga MKM bersama Wakil Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM saat rapat ketika diwakili Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian M.MA, agar mensosialisasikan visi dan misi kepala dan wakil kepala daerah dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional(dan RENSTRA perangkat daerah tahun 2021-2024, lalu dalam program era Orde Baru Pelita dan Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun Kedepan). Maka dari itu, bila masih ada juga kita temukan izin milik pengusaha tidak ada, maka kita akan lakukan koordinasi kerja dengan cara menyurati pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Penegak Perda yang dipimpin oleh Kasat Pol PP M.Yunus, agar melakukan aksi penegasan,” Tandasnya.

Ditempat terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ICON- RI Labuhanbatu R Fajar Sitorus mengapresiasi langkah kerja yang akan dilakukan Plt Kepala dinas DPMPTSP Labuhanbatu Supriono beserta instansi berwenang untuk penertiban administrasi perijinan di Labuhanbatu.

“Ini bukti keseriusan Dinas Perizinan Masyarakat Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Labuhananbatu untuk menerapkan kepatuhan terhadap pelaku usahan. Hal ini juga akan menjadi bukti tekat kebersamaannya membangun Labuhanbatu yang lebih baik di bawah kepemimpinan Bupati dr Erik Adtrada Ritonga MKM dan wakil Bupati Hj Elya Rossa Siregar SPd MM yang bertekat membolo Labuhanbatu. Mudah-mudahan apa yang menjadi rencana Dinas PTSP tersebut dapat terealisasi,” pungkas Fajar Sitorus. (WH).

ajax-loader-2x Tidak Memiliki Izin, Dinas PMTSP Labuhanbatu Akan Tertibkan Para Pelaku Usaha

Tinggalkan Balasan