GERBANGKRAKATAU.ID, LAMPUNG SELATAN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan ‘kebut’ pemberkasan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ditubuh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016.
Kedua tersangka tersebut yakni TP mantan Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang tidak lain selaku pelaksana dalam kegiaan tersebut dan LI selaku PPK dalam pekerjaan tersebut yang saat ini Pejabat aktif di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan (Lamsel).
Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tipikor Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum konvesional sebanyak 25 titik di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) senilai Rp977.951.000 pada tahun 2016.
“Saat ini kami sedang melakukan pemberkasan terhadap dua tersangka atas nama TP dan LI,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Eko Setia Negara, SH, MH mendampingi Kepala Kejari Lamsel Dwi Astuti Beniyati, SH, MH saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (17/3/2021).
Menurut Kasi Pidsus, pihaknya telah menerima salinan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Lampung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya.
“Hasil audit BPKP Lampung sudah turun dan sudah kami terima, hasilnya perhitunganya tidak jauh dari hasil perhitungan tim penyidik kami,” tutupnya. (Aan).
![]()
