GERBANGKRAKATAU.ID, LAMPUNG SELATAN – Pengurus Gabungan Lembaga Independen (GALI) Lampung Selatan mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel.
Kedatangan mereka karena menyesalkan sikap Dinas PUPR Lamsel yang terkesan anti terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kritikan.
Betapa tidak sejak dilayangkan surat oleh lembaga tersebut pada januari 2021 lalu, dengan nomor surat : 183/LP/LSM-GALI/DPP/I/2021, Perihal Laporan Pemberitahuan dan Izin Klarifikasi, Tertuju Kepala Dinas PUPR Lamsel.
Dalam surat itu terkait pembangunan pemeliharaan ruas Gayam – Ketapang (link 003) Lampung Selatan dengan pemenang tender CV. Rejeki Anugerah Abadi, belum direspon oleh pihak instansi sampai saat ini.
Sekretaris Umum GALI Rizal, CS mengatakan bahwa pihaknya menemukan permasalahan mengenai proyek jalan tersebut baru beberapa hari Provisional Hand Over (PHO) sudah mengalami kerusakan.
“Kami menduga adanya pengurangan material mengenai pembangunan, Spesifikasi Teknis juga tidak sesuai dengan Drawing Jobs,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum GALI Randi Fatra menyesalkan sikap Dinas PUPR yang terkesan acuh terhadap Laporan yang tertuang dalam surat tersebut.
Dimana kata Randy, pihaknya menilai Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dinilai gagal dalam memimpin Lampung Selatan karena SKPD dibawah pimpinannya tidak tanggap dalam menangani persoalan yang terjadi dilingkungan masyarakat Lamsel.
“Persoalan seperti ini dapat Menimbulkan political Trush dalam lingkup masyarakat kepada sebuah sistem pemerintahan di Lampung Selatan, apalagi Bupatikan baru terpilih kembali tunjukan dong bahwa masyarakyat lebih diprioritaskan,” tegasnya.
Kemudian lanjut dia, pembangunan di Lampung Selatan tahun 2020 melalui Dinas PUPR Lamsel telah gagal dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur.
“Banyak pekerjaan yang tidak berkwalitas, kami menduga ada main mata antara pihak rekanan dengan pihak instansi. PPK, PPTK, Konsultan Pengawas dan Tim PHO tidak cermat dalam menghitung volume pekerjaan kemungkinan ada pengondisian terselubung,” jelasnya.
Untuk itu lanjut dia, pihaknya bersama rekanya akan mepayangkan surat resmi ke DPRD Lamsel dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan terkait pekerjaan tersebut.
“Kami akan mengkoordinasikan laporan ini kepada DPRD Lampung Selatan Melalui Komisi 3, agar pihak instansi mempunyai sikap untuk menangani permasalahan ini,” pungkasnya. (Rls/Aan).
![]()
