GERBANGKRAKATAU.ID, LAMPUNG SELATAN – Dua orang Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel.

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana koruosi (tipikor) pada kegiatan Lampu Penerang Japan Umum (LPJU) diwilayah Kecamatan Natar Lamsel tahun 2016.

Keduanya yakni TP pada tahun 2016 menjabat sebagai sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Lamsel dan LI pada tahun 2016 menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan LPJU konvensional di kecamatan Natar Lamsel.

Untuk tersangka TP saat ini sudah pensiun, sedangkan tersangka LI masih bekerja dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Hutamrin, SH mengatakan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Lamsel tahun 2016 telah melakukan kegiatan pengadaan dan pemasangan LPJU konvensional dengan nilai kontrak Rp977.951.000.

“Setelah kami selidiki dengan meminta keterangan dari saksi ahli listrik dan bangunan, kegiatan itu tidak sesuai dengan spesifikasi, setelah kami hitung, negara mengalami kerugian sekitar Rp307.869.415,” ungkap Hutamrin, Rabu (10/2/2021).

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan pemasangan kabel LPJU, berbeda dengan hasil perencanaan yang semula menggunakan jaringan kabel bawah tanah. Namun pelaksanaannya menggunakan kabel atas.

“Nah, seharusnya pekerjaan galian untuk kabel tidak ada. Tapi ini volumenya tidak berubah,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kajari, kabel yang dipasang menggunakan jenis kabel Twisted (2x10mm), tidak sesuai dengan jenis kabel yang dikontrak menggunakan kabel NYY (4x16mm). Bahkan, jumlah kontrol panel yang terpasang juga hanya 3 unit, berbeda dengan yang dikontrak sebanyak 12 unit.

“Jenis lampunya juga menggunakan LED 50 Watt, tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak menggunakan jenis SON T 250 Watt,” bebernya.

Kemudian lanjut dia, Atas dasar tersebut, Kejari Lamsel melakukan penyelidikan dan meminta keterangan 21 saksi dan 2 saksi ahli, sehingga menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami menjerat mereka dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Yd/Aan).

ajax-loader-2x Korupsi! Kejari Lamsel Tetapkan Dua Pejabat Lamsel Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.