Searchernews.com, LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan melakukan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup kepada terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Tuntutan tersebut menjadi ancaman terbesar bagi generasi muda Indonesia dan menjadi musuh bersama, tuntutan itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.

Adapun dua terdakwa yang dilakukan tuntutan terhadap dua terdakwa yakni Des Syafrizal dengan tuntutan mati dan Exell Oktaviano dengan tuntutan seumur hidup.

Kepala Kejasaan (Kajari) Lampung Selatan, H. Hutamrin, SH, MH mengatakan hukuman maksimal tersebut dilakukan guna untuk memberikan efek jwra bagi kedua terdakwa dan penyalahguna Narkoba lainnya.

“Ya agar tidak ada yang mau melakukannya lagi, hukuman maksimal untuk hukuman pidana mati dan hukiman seumur hidup,” ujarnya Hutamrin kepada media dikantor Kejaksaan Negeri Lamsel. Selasa (15/10/2019).

Selanjutnya kata mantan Kabag TU Kejaksaan Tinggi NTB ini menambahkan, Lampung Selatan yang merupakan pintu gerbang Pulau Sumatera, menjadi suatu tantangan terberat bagi pihaknya untuk memberantas narkotika.

“Jumlah narkotika dan barang buktinya di Lampung Selatan ini paling besar di seluruh Lampung dan paling banyak. Ini menjadi tugas kita bersama, bukan hanya petugas saja tetapi masyarakat juga,” jelasnya.

Hutamrin menambahkan, Oleh sebab itu, dirinya berharap tuntutan yang diajukan tersebut, bisa menjadi pertimbangan hakim, karena pihaknya melakukan tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan jumlah barang bukti serta akibat dari perbuatan tersebut.

“Sesuai petunjuk pimpinan, sudah pantas kami berikan tuntutan maksimal. Tinggal pertimbangan hakim yang mau memutus, dari kejaksaan sudah memberikan tuntutan maksimal, sehingga tidak akan ada lagi yang melakukannya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kalianda tersebut, keduanya dituntut atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 129 ribu gram (129 kilogram).

Keduanya didakwa karena melanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 no. 35 tahun 2019 undang-undang RI tentang narkotika.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Deka Diana, hakim anggota chandra Revolisa dan Yuda serta panitera Awaludin sedangkan Jaksa Penuntut umum Rahmat Djati Waluya.

Selanjutnya, sidang tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (22/10/2019) dengan agenda sidang pembacaan pledoi. (Aan).

ajax-loader-2x Kejari Lamsel Tuntut Dua Terdakwa Kasus Narkoba Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.