Searchernews.com, Tuang Bawang – Terkait dugaan Pungutan liar (pungli) dengan dalih sumbangan di SDN 01 Tri Tunggal Jaya,  Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (BAPAN RI) DPD Provinsi Lampung tuding Kepsek tabrak Permendikbud no 75 tahun 2016.

Pasalnya, sumbangan adalah modus pihak Sekolah melalui Komite hanyalah sebuah modus belaka demi mengelabui para wali murid maupun pihak pengontrol lainnya.

“Sudah jelas, jika nominal nya di tentukan itu bukan sumbangan suka rela, melainkan bentuk pungutan liar yang mana sudah ada aturan yang melarang hal tersebut,” Tegas Kabid Investigasi BAPAN RI Provinsi Lampung, Herry, WH kepada media. Senin (14/10/2019).

Herry menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkordinasi dengan penegak hukum melalui satuan saber pungli Polres Tulang Bawang untuk menindaklanjutinya.

Sehingga kata dia, agar persoalan yang sama tidak akan terjadi dan terulang lagi di sekolah-sekolah lain dan membuat efek jera.

“Bila perlu kita akan kordinasi ke Polda Lampung terkait hal ini, sebab jika dibiarkan begitu saja yang di khawatirkan hal secaman ini akan dilakukan oleh oknum sekolahan lainnya, sehingga menjadi momok bagi para wali murid yang tergolong kurang mampu,” jelasnya.

Dilain sisi kata Herry, pihaknya menghimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang untuk segera menindak tegas oknum sekolah yang melakukan pungli terhadap wali murid.

“Kami harap dalam hal ini kadisdik Tuba segera ambil sikap tegas, sebab jika terkesan ada pembiaran, maka kami duga ada keterkaitan oleh oknum dinas dalam hal ini,” pungkasnya. (Tim).

ajax-loader-2x Dugaan Pungli, BAPAN RI Lampung Akan Laporkan SDN 01 Tri Tunggal Jaya ke Tim Saber Pungli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.