Searchernews.com, Tulang Bawang – Terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh kepala sekolah SD N 01 Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama, Tulang Bawang melalui komite sebesar Rp150 ribu menjadi buah bibir dan sorotan dari berbagai pihak.

Sebelumnya dari LSM JAK Tulang Bawang yang mendesak agar Kadis Pendidikan Tuba dicopot dan pihak terkait memeriksa Kepala Sekolah berikut Ketua Komite. Kali ini datang dari DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Tulang Bawang Tabrani.

Dimana Tabrani ini menilai bahwa pungutan dengan dalih apapun apalagi sumbangan yang ditentukan nominalnya jelas merupakan pelanggaran dan Pemerintah Pusat yang melarang pihak Sekolah untuk lakukan pemungutan kepada wali murid.

Sebab kata Tabrani, pungutan kepada wali murid jika secara sukarela jelas tidak ditentukan nominalnya dan sesuai kemampuan wali murid tersebut. Namun jika harus dan jumlahnya ditentukan jelas itu merupakan praktik pungutan liar (pungli).

Hal tersebut ditegaskan Ketua DPC PWRI Tulang Bawang Tabrani kepada sejumlah media. Sabtu (12/10/2019).

Tabrani menjelaskan, pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak terkait untuk melakukan pengusutan dan memeriksa Kepala SDN 01 Tri Tunggal Jaya terkait pemungutan kepada wali murid, guna memberikan efek jera agar tidak muncul pungutan – pungutan lain yang membebani pihak Wali Murid.

Karena kata dia, Sekalipun mengatas namakan Komite Sekolah dan hasil musyawarah, tidak semua wali murid orang mampu. Padahal untuk membantu kegiatan belajar mengajar atau operasional sekolah, maupun pembangunan, pemerintah telah mengucurkan dana bantuan yang cukup besar melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan untuk pembangunan bisa di ajukan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lainnya.

Oleh sebab itu, biro media KPK Tulang Bawang ini meminta penggunaan dana BOS disetiap sekolah yang telah melakukan pungutan berdalih sumbangan sukarela dari wali murid itu, harus diperiksa dan diaudit oleh lembaga auditor yang independen agar lebih trasparan dan terang benderang.

“Hampir setiap tahun Pemerintah Pusat menggelontorkan Dana BOS ke setiap Sekolah dan DAK. Kemungkinan pihak Sekolah yang melakuka  pungutan penetapan alokasi dan penyaluran dana BOS diduga tidak sesuai juknis dan tidak melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019,” tegasnya.

Ditambahkan Andi, pengutipan yang terjadi seperti di SD Negeri 01 Tri Tunggal Jaya, Hal ini harus segera disikapi Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang, agar tidak memicu terjadinya konflik horizontal ditengah-tengah masyarakat.

“Kalau hal ini tidak segera disikapi, maka kami dari organisasi persatuan wartawan republik indonisia Kabupaten Tulang Bawang akan selau bergerak dengan mengambil langkah dan upaya hukum,”imbuhnya.

Kemudia kata Tabrani, sudah jelas di dalam Permendikbud no 75 tahun 2016 ditegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orangtua siswa, tidak boleh komite sekolah mengambil atau melakukan pungutan.

“Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan dalam bentuk pungutan melalui keputusan komite sekolah yang besarannya ditentukan,” pungkasnya. (Tim).

ajax-loader-2x Ketua DPC PWRI Tuba: 'Pungutan Kepada Wali Murid Jika Nominal Ditentukan Sama Saja Pungli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.