Searchernews.com, Tulang Bawang – Ketua LSM Jaringan Anti Korupsi Kordinator Wilayah Tulang Bawang angkat bicara Terkait dugaan pungutan liar (pungli) dengan dalih sumbangan di SDN 01 Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama, Tulangbawang sebesar Rp150ribu.
Menurut Andi Irawan, apapun bentuknya jika dalam pungutan atau sumbangan sudah ditentukan nilainya jelas terkesan ada unsur pemaksaan dan tidak dibenarkan, sehingga itu jelas disebut pungli.
Untuk itu kata Andi Irawan, sumbangan sebesar Rp150ribu SDN 01 Tri Tunggal Jaya harus diusut tuntas, sebab namanya sumbangan tidak ditentukan besar nominalnya.
Andi menegaskan, sudah seharusnya pungutan-pungutan yang memberatkan orang tua siswa di sekolah ditiadakan, sekalipun mengatasnamakan Komite Sekolah.
Karena untuk membantu kegiatan belajar mengajar atau operasional sekolah, maupun pembangunan, pemerintah telah mengucurkan dana bantuan yang cukup besar melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan untuk pembangunan bisa di ajukan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lainnya.
“Kalau perlu, Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang dicopot dari jabatannya, dan Kepala Sekolah yang diduga melakukan pungli segera diperiksa,” tegas Andi kepada media, Sabtu (12/10/2019).
Selain itu, lanjut Andi, penggunaan dana BOS disetiap sekolah yang telah melakukan pungutan berdalih sumbangan sukarela dari wali murid itu, harus diperiksa dan diaudit oleh lembaga auditor yang independen agar lebih trasparan dan terang benderang.
“Karena besar kemungkinan, penetapan alokasi dan penyaluran dana BOS diduga tidak sesuai juknis dan tidak melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019,” jelasnya.
Ditambahkan Andi, pengutipan yang terjadi seperti di SD Negeri 01 Tri Tunggal Jaya, Hal ini harus segera disikapi Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang, agar tidak memicu terjadinya konflik horizontal ditengah-tengah masyarakat.
“Kalau hal ini tidak segera disikapi, maka kami dari LSM JAK Kabupaten Tulang Bawang akan bergerak dengan mengambil langkah dan upaya hukum,” pintanya.
Sebab menurut Andi, sudah jelas di dalam Permendikbud no 75 tahun 2016 ditegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orangtua siswa, tidak boleh komite sekolah mengambil atau melakukan pungutan.
“Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan dalam bentuk pungutan melalui keputusan komite sekolah yang besarannya ditentukan,” pungkasnya. (Tim).
![]()
