GERBANGKRAKATAU.ID || LAMPUNG SELATAN — Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa (DD) Tubagus Dana Natadipraja Bin Tubagus Dadang jalanin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi perkara tipikor dugaan penyelewengan / penyimpangan dalam penggunaan keuangan dana desa (DD) Karya Tunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan tahun 2016 – 2019 dengan kerugian negara kisaran capai 800 juta lebih.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan Bambang Irawan SH, MH kepada media usai Sidang.

Dia menambahkan, usai sidang hari ini, sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

“Sidang kali ini agenda pemeriksaan saksi, JPU dari Kejari Lamsel yang menyidangkan yakni Afhrezan Irvansyah, SH, MH dan Banu Adji, SH,” jelasnya.

Kemudian kata mantan Kasi Pidsus Kejari Lampung Barat ini, sebelumnya, terdakwa Tubahus merupakan ek kades Karya Tunggal ini sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampung Selatan.

“Kami tetap optimis dalam kasus ini, bahkan terdakwa sempat mangkir panggilan penyidik pada waktu itu dengan status tersangka, sehingga kami melakukan pengejaran dan penangkapan, karena Kejari Lamsel telah menetapkan status Tubagus sebagai DPO. Namun akhirnya berhasil ditangkap,” tutupnya. (Aan).

ajax-loader-2x Korupsi DD, Terdakwa Eks Kades Karya Tunggal Tubagus Jalani Sidang, Agenda Pemeriksaan Saksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.