GERBANGKRAKATAU.ID || LAMPUNG SELATAN — Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan gerak cepat memproses perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR Tani di Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.
Dimana status kasus yang saat ini dari penyelidikan sudah menjadi ketingkat Penyidikan, tentunya akan secepatnya menetapkan calon tersangka.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 saksi yang terdiri dari petani dan pihak Bank BNI Cabang Pembantu Sidomulyo, selain itu juga memanggil pihak Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lamsel.
“Dan kedepan penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Lamsel akan tetap melakukan pmeriksaan saksi. Guna membuat terang kasus ini yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lamsel Bambang Irawan, SH, MH, Selasa (8/08).
Dirinya juga menjelaskan, ada beberapa saksi yang masih mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan yang mangkir dalam panggilan dengan inisial MS dan DT.
“Dan untuk materi peyidikan belum bisa kita sampaikan karena Masih proses, namun kami tetap optimis kasus ini selesai dan menemukan tersangkanya,” imbuh Mantan Kasi Pidsus Kejari Lampung Barat yang pernah menuntut kasus korupsi BUMD Lampung Barat yang merugikan negara capai 3 miliar lebih.
Selanjutnya dalam waktu dekat pihak Kejari Lamsel juga akan menggunakan ahli dalam rangka Perhitungan Kerugian keuangan negara.
Kemudian kata mantan kasi Pidsus Kejari Lambar ini menegaskam pihaknya fokus dan gerak cepat, apresiasi Kejari Lamsel yang begitu cepat melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi diwilayah hukumnya.
“Selain itu, kami (Kejari Lamsel) juga saat ini sedang melakukan sidang dugaan tipikor atas nama terdakwa Tubagus Kades Karya Tunggal. Selain itu ada juga mantan Kades Desa Kota Guring terpidana Ibrahim yang sudah putus (Inkracht).
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan jumpa pers terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sidomulyo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, SH, MH didampingi para Kasi Kejari Lamsel, Kamis (20/07/2023) di Kantor Kejari setempat.
Menurut Kejari Lamsel Dwi Astuti Beniyati, dugaan kasus KUR petani pada periode Juli – Desember 2022 terdapat beberapa anggota Gapoktan Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo mendapatkan bantuan dana KUR dari kantor Cabang pembantu Bank BNI Sidomulyo.
“Sebanyak kurang lebih ada 40 petani di Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo yang melakukan pinjaman dengan total penyaluran dana KUR Rp2 M dan terdapat kredit macet sebanyak 36 petani dengan jumlah kisaran mencapai Rp1 M,” ujar Kajari Lamsel.
Dia menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap petani sebanyak 36 orang. Dan juga sudah memanggil pihak dari Bank untuk dimintai keterangan.
Dimana kata dia, adapun dugaan dan modusnya, pengajuan pinjaman KUR Tani tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan menggunakan data anggota Gapoktan yang disalahgunakan. (Aan).
![]()
