GERBANGKRAKATAU.ID, LAMPUNG SELATAN – Menanggapi adanya polemik terkait program serasi di Desa Pulau Tengah Kecamatan Palas tahun 2020, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Lampung Selatan angkat bicara.
Dimana kata Bibit Purwanto, bahwa program Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pertanian untuk mensejahterakan rawa dan selamatkan petani (serasi) tahun 2020 itu merupakan ajukan petani (Gapoktan).
Bahkan kata dia, jika dalam proses pengerjaan program Serasi terdapat gejolak, maka kegiatan tersebut terancam gagal atau dialihkan kedaerah lain.
“Kalau dari awal petani ada yang menolak maka tidak jadi, dilanjut kedaerah lain atau tidak diteruskan,” ujar Bibit Purwanto kepada media melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (23/3/2021).
Mantan Camat Sragi ini menjelaskan, jika ada lahan petani yang dilalui atau terkena dampak dalam pembangunan Serasi tersebut tidak ada ganti rugi. Sebab itu merupakan usulan para petani.
“Program serasi ajuan kelompok tani/gapoktan dan lahan yang dilewati tidak ada ganti rugi,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah langkah kita terkait adanya polemik terkait lahan petani yang terkena gusur, Bibit Purwanto telah menyerahkan untuk diselesaikan oleh Gapoktan yang ada.
“Saya sudah koordinasi sama Gapoktannya, untuk diselesaikan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Program Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pertanian untuk mensejahterakan rawa dan selamatkan petani (serasi) tahun 2020 Menuai konflik.
Pasalnya, warga di Desa Pulau Tengah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan menuntut program serasi tersebut karena dalam pengerjaan tanpa adanya Kordinasi dengan pihak pemilik lahan, Senin (21/03/2021).
Sebab, pembangunan tanggul pulder program serasi tahun 2020 yang dikerjakan oleh Gapoktan Bina Sari Desa Pulau Tengah telah menggusur lahan pertanian milik warga tanpa seizin pemik lahan. (Ted/Aan).
![]()
