GERBANGKRAKATAU.ID, LAMPUNG SELATAN — Sidang lanjutan perkara perdata Sengketa Lahan dengan Perkara nomor: 3/PDT.G/2021/PN.KLA pada Kamis (18/3/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan berlangsung mediasi.

Sidang kedua yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Chandra Revolisa, SH, MH dan hakim anggota Ryzza Dharma, SH, MH dan Ajie Surya Adiputra, SH menunjuk Dicky Putra Arumawan, SH sebagai hakim mediator.

Dalam mediasi itu yang dipimpin oleh Dicky Putra Arumawan, SH dihadiri pengacara penggugat 1 dan penggugat 2 (Prinsipal) serta 2 pengacara tergugat 1 sampai 10 yang hadir.

Tim kuasa hukum pihak penggugat dari Kantor Hukum Adiyana,SH & Partners mengatakan bahwa hasil mediasi, Hakim Mediator meminta kepada penggugat agar mengajukan penawaran terhadap perkara ini? Maunya penggugat seperti apa dilakukan secara lisan maupun tertulis.

Kedua, kepada pengacara tergugat 1 sampai 10 meminta agar pihak prinsipal tergugat 1 sampai 10 dihadirkan langsung pada sidang lanjutan Selasa 23 Maret 2021 mendatang.

Menurut Adiyana, SH, pada sidang berikutnya kami akan menyiapkan penawaran yang kita inginkan sesuai keinginan penggutat 1 dan 2 kepada para tergugat 1 sampai 10.

“Kita siapkan penawaran itu dan kita tidak menutup kemungkinan untuk berdamai dalam perkara ini, karena jalan pedamaian adalah yang terbaik dalam setiap perkara dan inipun yang menjadi keiinginan Majelis Hakim,” jelasnya.

Untuk diketahui kata Adiyana, perkara ini terkait Sengketa Lahan sawit seluas 12 Ha milik sah Penggugat 1 dan 2 yang telah berpindah hak kepemilikan kepada para tergugat.

Awalnya kata dia, klain kami Sutopo dan Darmaji ini telah membeli tanah sekitar tahun 2015 di Desa Rantau Minyak Kecamatan Candipuro Lampung Selatanbberupa lahan sawit seluas 12 Ha dengan rincian 6 Ha Milik Sutopo dan 6 Ha milik Darmaji yang di beli dari ibu Yayuk winarsih.

Dimana kata Adi, Yayuk Winarsih ini merupakan istri dari Prof,ir.Sutopo Gani Nugroho yang kebetulan adalah bapak kandung dari tergugat 1 dan 2. Bapak Sutopo dan ibu Yayu membeli lahan dari masyarakat sekitar tahun 2000 berdasarkan Supradik.

“Sampai tahun 2015 ,lahan sawit tersebut di kelola dan tidak pernah ada masalah. Nalun setelah bapak Sutopo meninggal dan ibu yayu menjualnya kepada klain kami Sutopo dan Darmaji sekitar hampir 3 milyar, namun pada awal tahun 2016 saat orang-orangnya klain kami akan panen sawit tiba-tiba di laporkan ke Polisi dan ditahan di Polsek,” jelasnya.

Sejak saat itu, hingga sekarang lahan sawit klain kami tidak pernah bisa di nikmati hasilnya. Setelah di telusuri status tanah tersebut dan di ukur dengan bantuan pihak BPN, tanah tersebut sudah bersertifikat tahun 2017, sementara di sporadik tersebut belum pernah beralih hak selain kepada Sutopo dan Darmaji.

“Kami menduga terutama dari tergugat tiga sampai Sepuluh bahwa mereka ini hanya di pinjam namanya saja. Karena lahan ini adanya di rantau minyak Candipuro, sementara orang pemegang sertifikat ini merupakan warga Bandarlampung dan Katibung Trans Tanjungan, setelah kita telusuri mereka ini tidak punya lahan di Rantau Minyak tidak pernah mengajukan di BPN,” jelasnya.

Melihat itu semua, dugaan kami cara mengajukan sertifikatnya ini terjadi manipulasi data. Karena selama ini tidak pernah ada peralihan hak dari ibu yayu tersebut dan tiba tiba jadi sertifikat, makanya kami mengajukan gugatan.

“Harapan kami selaku Kuasa Hukum Penggugat kepada majlis Hakim dapat mengabulkan gugatan kami seluruhnya terutama Lahan sengketa tersebut adalah hak milik penggugat yaitu pak Sutopo dan pak Darmaji Berdasarkan Jual beli pada ibu yayuk,” pungkasnya. (Aan).

ajax-loader-2x Perkara Perdata, Sidang Kedua Sengketa Lahan Sawit di Candipuro Berlangsung Mediasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.