GERBANGKRAKATAU.ID, TANGGAMUS — Terkait pemberitaan dugaan manipulai pembiayan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Tanggamus angkat bicara.

Betapa tidak, Sebagai sosial control LSM Tanggamus merasa geram dengan adanya dugaan pendanaan dana BOS Tahun 2019 sebesar Rp2,5 juta pertahun untuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di sejumlah Sekolahan Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertana (SMP), namun tidak dibisa diklaim, Namun oleh pihak sekolah diganti dari Pos Anggaran lain yang tidak masuk kategori kegunaan BOS itu sendiri.

Ketua GMBI Tanggamus, Amroni akan mendalami permasalahan ini dan akan menyurati pihak terkait seperti Bupati Tanggamus, Kajari Tanggamus, Kapolres Tanggamus, untuk meyikapi tentang dugaan tersebut.

“Saya akan mendalami permasalahan ini dan akan menyurati pihak-pihak terkait tentang dugaan pendanaan dana BOS untuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum), karna pengunaan dana BOS harus tepat sasaran dan mengacu pada UU,” tegas Amroni kepada media.

Menurut dia, pihaknta tidak mengetahui pasti apakah adanya unsur lain, sehingga pihak Sekolah berani menganggarkan kegiatan Posbakum dengan mengambil dari dana BOS. Sedangkan dalam penggunaan BOS itu sendiri tidak ada untuk pembiayaan kegiatan tersebut.

“Saya tidak tahu seperti apa komitmen Posbakum dengan pihak sekolah yang jelas itu tidak diperbolehkan mengunakan dana BOS Reguler. Kalau ada kesepakatan untuk ke amanan atau yang lainnya, silah silahkan saja dengan catatan jangan mengunakan dana BOS, namun kenyataan ada dugaan, ada beberapa sekolahan mengunakan dana BOS untuk membayar jasa ke amanan atau perlindungan, karna mereka tidak mau mengeluarkan dana pribadi sehingga dibuatkannya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ),” jelasnya.

Kemudian lanjut Amroni, jika benar adanya kesepakan tersebut atau tentang perlindungan atau bantuan hukum, bisa saja pihak sekolah tidak takut dengan hukum.

“Imbasnya tentu, dalam penggunaan dana BOS atau dana yang lainnya disalah gunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendri,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Digelontorkannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Kemendikbud tidak lain untuk membebaskan pungutan meringankan beban siswa.

Akan tetapi dalam penggunaan dana BOS ada hal-hal yang dilarang juga ada hal yang diperbolehkan. Hal ini mengacu pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Inilah 14 diantaranya yang diperbolehkan dengan dana BOS Reguler.

Namun hal ini sepertinya sedikit berbeda dalam penggunaan dana BOS dibeberapa sekolah Kabupaten Tanggamus. Salah satunya di Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Hal ini terkuak atas pengakuan dari salah satu operator Sekolah Dasar Kecamatan Wonosobo keapada awak media.

“Saya kaget juga bingung setelah ditolaknya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) POSBAKUM(Pos Bantuan Hukum) dana BOS SD kami oleh Dinas Pendidikan,” kata salah satu Operator Sekolah.

Operator sekolah menambahkan bahwa tahun 2020 ini SD mereka menganggarkan untuk POSBAKUM sebesar Rp. 2.500.000, (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).

Hal ini dibenarkan oleh K3S Kecamatan Wonosobo (Buang). Menurutnya di Kecamatan Wonosobo sebanyak 20 sekolahan yang dana BOS nya dianggarkan juga untuk POSBAKUM ini sebab sudah MoU dalam 1 tahun sebesar Rp. 2.500.000.

“Bukan hanya sekolah-sekolah yang di kecamatan wonosobo saja yang ikut serta menganggarkan untuk POSBAKUM dari dana BOS tapi hampir keseluruhan sekolah-sekolah khususnya SD, SMP se-kabupaten tanggamus yang juga ikut serta dalam hal ini, ” Jelas Buang.

Alasan Buang diterimanya MoU POSBAKUM ini selain untuk penyuluhan hukum juga supaya ada kuasa hukum.

“Ini untuk antisipasi aja kedepannya, selain sekolahan namun juga untuk antisipasi pribadi kita kedepannya, ” Beber Buang.

Menyikapi permasalahan belum diterimanya Surat Pertanggungjawaban dana BOS di Dinas Pendidikan, Buang akan memasukkan anggaran ini ke pembiayaan peningkatan mutu, padahal sangat jelas pembiayaan meningkatkan mutu tidak ada tertera di point 14 yang diperbolehkan dengan dana BOS Reguler. (Hend).

ajax-loader-2x Terkait Dugaan 'Manipulasi' Penggunaan Dana BOS, LSM GMBI Tanggamus Geram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.