GERBANGKRAKATAU.ID || Lampung Selatan — LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Selatan apresiasi jajaran Polres dan Kejaksaan Negeri Lamsel atas penahanan kembali tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Ketua GMBI Lamsel Casmayanto mengatakan bahwa penahanan kembali dinilai langkah penting guna memastikan proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memberikan rasa aman, perlindungan bagi korban dan keluarga.
“Kami apresiasi langkah Polres Lamsel atas penahanan kembali tersangka pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur,” ujar Casmayanto kepada media, Rabu (12/8/2026).
Menurut Casmayanto, apresiasi yang diberikan tentunya untuk memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum (APH), sehingga para pelaku yang terlibat diberikan sanksi tegas dan dijatuhkan sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum dinegara ini, siapapun yang terlibat harus ditindak jangan sampai korban tidak mendapatkan keadilan atas perlakuan yang diterima,” kata dia.
Casyamanto menambahkan, pihaknya berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah. Maka aparat penegak hukum harus menelusuri secara serius kemungkinan adanya pihak lain terlibat.
“Kami tidak bermaksud menghakimi atau mendahului proses hukum. Setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Namun, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, kami meminta agar tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum,” tegasnya.
Kemudian kata dia, bahwa perhatian utama pihaknya adalah memastikan hak, kepentingan, keselamatan, dan pemulihan korban tetap menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.
“Korban adalah anak yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan khusus serta terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual dan tekanan selama proses hukum berlangsung. Kami akan terus mengawasi dan mendampingi memastikan hak-hak korban dalam setiap tahapan proses hukum,” jelasnya.
Chasmayanto berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara tuntas hingga tahap persidangan dengan tetap menjunjung tinggi hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap korban.
“Kami percaya bahwa proses hukum harus hadir untuk memberikan keadilan, terutama bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” tutupnya. (Aan).
![]()
