GERBANGKRAKATAU.ID || Lampung Selatan — Kuasa Hukum korban, Titi Hartati, S.H., M.H., dari Firma Hukum Naga Selatan Indonesia, (FHNSI) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Kalianda atas langkah hukum berupa penahanan kembali terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Penahanan kembali tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya sekaligus memberikan rasa aman, perlindungan, dan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya.
“Kami menghargai dan mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah melakukan penahanan kembali terhadap tersangka. Bagi kami, langkah ini penting untuk memastikan proses hukum dapat berjalan secara serius dan memberikan perlindungan kepada korban,” ujar Titi Hartati, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum korban.
Namun, apresiasi tersebut bukan berarti perjuangan hukum telah berakhir. Kuasa hukum menegaskan bahwa proses penyidikan harus terus dikawal agar dilakukan secara profesional, objektif, transparan, menyeluruh, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Tidak Boleh Ada yang Kebal HukumKuasa hukum korban juga meminta penyidik untuk tidak berhenti hanya pada pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta dan alat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, maka seluruh fakta tersebut harus ditelusuri secara serius sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun dan tidak ingin mendahului proses hukum. Setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Tetapi apabila penyidikan menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, kami meminta agar seluruh pihak yang memenuhi unsur pidana diproses sesuai hukum.
Tidak boleh ada seorang pun yang kebal terhadap hukum.”Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara utuh dan tidak boleh tebang pilih. Setiap fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan harus diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Keselamatan dan Pemulihan Korban Harus Menjadi PrioritasDi tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum menegaskan bahwa perhatian utama tetap harus diarahkan pada hak, kepentingan, keselamatan, dan pemulihan korban.
Korban merupakan seorang anak yang secara hukum berhak memperoleh perlindungan khusus dari segala bentuk kekerasan seksual, tekanan, intimidasi, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu kondisi psikologis dan proses pemulihannya.
Karena itu, kuasa hukum meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan atau tekanan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi korban maupun keluarga korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami akan terus mendampingi korban dan keluarganya serta memastikan hak-hak korban tetap terlindungi dalam setiap tahapan proses hukum.
Jangan sampai korban yang sudah mengalami dugaan kekerasan justru kembali mendapatkan tekanan dalam proses mencari keadilan.”Apresiasi untuk Aparat dan Pihak yang Mendampingi KorbanSelain Polres Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Kalianda, Kuasa Hukum korban juga memberikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta seluruh pihak yang telah memberikan perhatian, perlindungan, dan pendampingan kepada korban dan keluarganya.
Selanjutnya, Kuasa Hukum berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara tuntas, transparan, dan profesional hingga proses peradilan, dengan tetap menjunjung tinggi hukum, keadilan, hak-hak korban, serta asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak.
“Kami percaya bahwa hukum harus hadir memberikan perlindungan dan keadilan. Terlebih ketika yang menjadi korban adalah anak. Karena itu, kami berharap seluruh proses hukum perkara ini benar-benar berjalan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu.”Titi Hartati, S.H., M.H.Kuasa Hukum KorbanFirma Hukum Naga Selatan Indonesia. (Red).
![]()
