GERBANGKRAKATAU.ID || LAMPUNG SELATAN — Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel) limpahkan berkas perkara dugaan tipikor Dana Desa (DD) Desa Pancasila Kecamatan Natar Lamsel.

Kajari Lamsel, Afni Carolina, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bambang Irawan menerangkan, pelimpahan berkas perkara dilakukan hari Kamis (18/1/2024).

“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri/Tipikor Kelas IA Tanjung Karang,” kata Kasi Pidsus, saat dikonfirmasi.

Bambang Irawan mengatakan, Perkara dugaan korupsi pengelolaan APBDes Pancasila tahun anggaran 2018–2020, lanjut Bambang Irawan, dengan terdakwa Suwondo Sudarso selaku Kepala Desa (Kades).

“Perbuatan terdakwa Suwondo Sudarso mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 764.648.061,24,” kata dia.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Lampung Barat menjelaskan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 KUH Pidana,” jelas Kasi Pidsus.

Kemudian lanjut Bambang Irawan yang pernah menaikan perkara bimbingan teknis APDESI ke penyidikan itu, jika pasal yang disangkakan terbukti, maka terdakwa Suwondo Sudarso bisa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Setelah pelimpahan berkas perkara, selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan,” imbuh Kasi Pidsus.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Lamsel resmi menahan Kades Pancasila, Kecamatan Natar, Suwondo Sudarso yang telah berstatus tersangka, pada Kamis (4/1/2024).

Bambang Irawan merincikan, pengungkapan perkara korupsi diawali penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Kajari Lamsel Nomor : Print-02/L.8.11/Fd.1/11/2022 tanggal 28 November 2022 Juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor : Pnnt02/L.8.11/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.

“Juncto Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1936/L.8.11/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 atas nama tersangka inisial SS dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 pada Desa Pancasila, Kecamatan Natar,” ucap Kasi Pidsus saat itu.

Bambang Irawan menyatakan, dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes Pancasila nomor : 700/36/III.01/2022 Tanggal 10 Oktober 2023, terkuak kerugian negara.

“Terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp764.648.061,24,” papar Kasi Pidsus. (Han/Aan).

ajax-loader-2x Segera Disidangkan, Kejari Lamsel Limpahkan Berkas Kades Pancasila ke PN Tanjungkarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.