GERBANGKRAKATAU.ID || LAMPUNG SELATAN – Dinas Lingkungan Hidup *DLH Kabupaten Lampung Selatan* menyoroti praktik pengelolaan sampah di *SPBU PT. Rosalia Indah Group No. Seri 24.355.136* yang berlokasi di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
Hal ini menyusul adanya dugaan pembakaran sampah di area SPBU yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan dan pencemaran lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, PLT Kabid Persampahan dan B3 DLH Lamsel, Muherwan Murod menegaskan pihaknya telah melakukan pembinaan dan mediasi kepada pengelola SPBU.
*Tegaskan Larangan Bakar Sampah di Area SPBU*
Dalam keterangannya kepada awak media di Kantor DLH Lamsel, Muherwan mengapresiasi itikad baik pihak SPBU yang telah mengakui kesalahan dan bersedia memperbaiki sistem pengelolaan sampahnya.
“Terutama di area berisiko tinggi seperti SPBU. Pembakaran sampah sangat dilarang tegas. Sebab membahayakan keselamatan dan mencemari lingkungan,” ujar Muherwan Murod, Selasa 29 Juli 2026.
Ia merinci beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pengelola SPBU ke depan:
1. *Penerapan Pengelolaan Benar*: Wajib menyediakan TPS terpisah antara sampah organik dan non organik, serta melakukan pemilahan sejak dari sumber.
2. *Kerja Sama Resmi dengan DLH*: Memastikan seluruh sampah diangkut dan dibuang ke TPA secara sah. Dilarang dibakar atau dibuang sembarangan.
3. *Bayar Retribusi*: Pengelola wajib berkontribusi membayar retribusi/pajak pengelolaan sampah kepada Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Daerah yang berlaku. Hal ini untuk menjamin keberlanjutan pelayanan dan mencegah pungli.
*Penekanan Pada Tertib Administrasi*
Muherwan menambahkan, pokok pengawasan DLH ke depan adalah memastikan penanganan sampah dilakukan secara tertib administrasi.
“Penanganan sampah harus ada izin, dan terkoordinasi dengan kelurahan serta dinas teknis. Nantinya akan dilakukan peninjauan volume sampah dan pembuatan *MoU yang jelas* antara SPBU dengan DLH, sehingga tidak ada celah pelanggaran di kemudian hari,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola SPBU di Lamsel, baik swasta maupun milik Pertamina.
“Semoga ini menjadi contoh dan pelajaran berharga bagi seluruh pengelola SPBU di wilayah Lampung Selatan,” lanjutnya.
*Tanggapan Pihak SPBU Rosalia Indah*
Di sisi lain, *Pak Arief selaku pengelola SPBU PT. Rosalia Indah Group* menyampaikan apresiasi atas respon cepat DLH.
Menurutnya, Kadis dan Kabid DLH langsung merespon dan terjun ke lokasi setelah menerima informasi.
Ia berkomitmen menerapkan pengelolaan yang tertib, baik melalui jalur kelurahan/desa maupun bekerja sama dengan vendor resmi. Tujuannya agar:
1. *Tidak ada lagi pembakaran sampah* yang berisiko kebakaran dan merusak lingkungan.
2. *Semua sampah terangkut sah ke TPA* sesuai aturan hukum dan peraturan daerah.
3. *Tercipta lingkungan usaha* yang bersih, aman, dan tertib administrasi tanpa masalah hukum.
Dengan adanya kesepakatan ini, DLH Lamsel dan pihak SPBU Rosalia Indah akan segera menindaklanjuti dengan pembuatan MoU resmi terkait pengangkutan dan pembuangan sampah ke TPA. (Al/Hr/red).
![]()
