GERBANGKRAKATAU.ID || LAMPUNG SELATAN — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara masif memantau proses tender (lelang) proyek diingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel).
Salah satunya ditubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan yang saat ini sedang melakukan proses lelang sejumlah pekerjaan anggaran tahun 2026.
Pasalnya, mengingat muncul adanya dugaan praktik – praktik pengkondisian dan monopoli sejumlah pekerjaan baik secara lelang maupun secara penunjukan langsung (PL) di Dinas PUPR Lamsel.
“Terkait lelang proyek tahun 2026 yang sedang berjalan, kami LSM Por Rakyat mengajak sejumlah elemen masyarakat, APH dan Komisi Pemberantasak Korupsi (KPK) memantau proses lelang di Dinas PUPR Lampung Selatan,” ujar Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin kepada media, Jum’at (3/7/2026).
Menurut Aqrobin, sejumlah dinas dilingkungan Pemkab Lampung Selatan dibawah kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati Lamsel Egi – Syaiful masih terjadi adanya permainan bahkan fee proyek baik pekerjaan PL maupun pekerjaan yang di tenderkan.
“Karena di sinyalir masih ada dugaan permainam cara – cara lama, pengondisian dan dugaan monopoli oleh kelompok tertentu, lelang jangan dijadikan formalitas bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia (ASKUMIND0) Lampung Selatan ini.
Kemudian lanjut mantan Ketua Asosiasi Rekanan dan Distributor Indonesia (ARDIN) Lampung Selatan ini mengajak seluruh elemen masyarakat, media, Ormas/LSM danbAPH untuk terjun langsung kelapangan guna memantai proses pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
“Dan juga saat pelaksanaak pekerjaan proyek semuanya harus ikut dan berperan aktif melalukan pengawasan guna mencegah terjadinya pekerjaan proyek yang mutunya rendn dan pengurangan volume pekerjaan dan lainnya,” imbuhnya.
Dilain sisi kata dia, Pemkab Lampung Selatan dinilai kurang mampu dalam penyerapan anggaran sejumlah pekerjaan, sebab hingga awal Juli 2026 tidak ada pekerjaan yang dilaksanakan kecuali anggaran tanggap darurat milik dinas PUPR Lamsel.
“Kami nilai Pemkab Lamsel baik Dinas PUPR, Disdik dan Dinas Lainnya yang memeliki pekerjaan (PL) tidak mampu, karena yang dijalankan saat ini hanya pekerjaan tanggap darurat, padahal anggaran sudah ada, tapi tak dijalankan,” tutupnya.
Sekedar untuk diketahui, Pemkab Lampung Selatan tahun 2018 silam memiliki catatan buruk adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait adanya fee proyek yang melibatkan Bupati, 3 pejabat ASN yakni Kadis PU, mantan Kadis PU dan Kabid PUPR Lamsel serta pihak rekanan yang ditangkap oleh tim KPK. (Red).
![]()
