GERBANGKRAKATAU.ID || LAMPUNG SELATAN — Diduga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) melindungi ASN yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) karena tidak diberhentikan.

Padahal, sesuai Undang-undang yang mengatur korupsi pada ASN adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. UU ASN 2023 memperjelas bahwa ASN yang melakukan kejahatan jabatan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi akan dijatuhi sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) UU ASN.

Namun faktanya ASN yang bekerja dilingkungan Pemkab Lampung Selatan meski sudah dinyatakan dan divonis bersalah melakukan korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) dari tahun 2019 sampai 2024 kuat dugaan tidak diberhentikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, terdapat beberapa orang ASN yang sudah menjalani hukuman kurangan dan bebas masih aktif kembali bekerja di Pemkab Lamsel.

Hal ini tentu menjadi sorotan dan pertanyaan publik terhadap kinerja pejabat Pemkab Lamsel era kepemimpinan sebelumnya, baik Bupati, Sekda maupun Instansi terkait seolah sengaja menutupi dan melindungi ASN tersebut, sebab sampai hari ini belum di PTDH.

Untuk mengetahui hal tersebut, media ini mencoba konfirmasi ke Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan pada Kamis (25/9/2025) untuk menanyakan berapa jumlah ASN terlibat korupsi yang sudah di PTDH.

Tapi sayangnya Sekretaris BKD Lamsel M. Dharma Kurniawan enggan merespon, meski pesan yang terkirim chat WhatsApp sudah centang dua.

Sementara itu, media ini mencoba konfirmasi ke Inspektorat Lamsel untuk memastikan ASN yang telah direkomendasikan untuk PTDH, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan UU ASN. Inspektorat bertindak sebagai pengawas dan pelaksana fungsi penegakan disiplin di lingkungan instansinya.

Namun sayangnya PLT Inspektur Inspektorat Lampung Selatan Anton Carmana enggan memberikan penjelasan secara rinci. Tapi Inspktur menyarankan media untuk ke Dinas yang berwenang.

“Langsung ranahnya BKD pak,” jawab Anton singkat melalui pesan chat WhastAppnya, Jum’at (26/9/2025).

Perlu diketahui, ASN yang terlibat korupsi akan diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan ini mempertegas bahwa kejahatan jabatan seperti korupsi bukan hanya pelanggaran etik, melainkan pidana yang harus ditindak tegas dengan sanksi pemberhentian tidak hormat.

Dasar Hukum:

• UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023):

Peraturan terbaru ini mengatur sanksi pemberhentian bagi ASN yang melakukan tindak pidana korupsi.

• UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi:

Mengatur definisi dan berbagai bentuk perbuatan korupsi, termasuk yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.

• Surat Keputusan Bersama (SKB):

Ada SKB antara beberapa menteri dan Kepala BKN yang memperjelas penegakan hukum terhadap ASN yang terjerat kasus korupsi.

Sanksi yang Diberikan:

• Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH): ASN yang terbukti melakukan korupsi dan telah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan secara tidak hormat.

Kapan Sanksi Diberikan:

• Pemberhentian dilakukan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

• Meskipun proses pidana masih berlangsung (misalnya dalam tahap banding), pemberhentian bisa segera ditetapkan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pentingnya Penegakan Hukum:

• Korupsi merupakan kejahatan jabatan yang berkaitan erat dengan penyalahgunaan wewenang.

• Penegakan sanksi ini penting untuk menjaga integritas ASN dan memastikan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. (Aan).

ajax-loader-2x Pemkab Lamsel Diduga Tak PTDH ASN Terlibat Korupsi, Eks Napi Tipikor Masih Jadi Pegawai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.