GERBANGKRAKATAU.ID || LAMPUNG SELATAN – Enam tahun Juwanto mantan kepala desa Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung tidak mengembalikan Dana Desa ( DD ) berjumlah 170 juta sesuai audit Inspektorat Lampung Selatan tahun 2019 akhirnya mendapat tanggapan BPD Desa Rangai Tritunggal.

Sugeng selaku ketua BPD Rangai Tritunggal melalui wakil ketuanya Syariffudin kepada media ini rabu 31-05-2023 menegaskan, bahwa Juwanto harus patuh dan segera mengembalikan DD Desa Rangai Tritunggal sesuai hasil pemeriksaan/ audit Inspektorat Lampung Selatan tahun 2019.

“Dana desa adalah bantuan pemerintah pusat untuk pembangunan desa, jadi Juwanto harus segera mengembalikan DD Rangai Tritunggal sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat. Kami selaku BPD dan warga masyarakat Rangai Tritunggal sangat berharap Juwanto masih punya etikat baik untuk mengembalikan DD sejumlah 170 juta tersebut agar dapat dipergunakan untuk pembangunan desa. Kalau Juwanto tidak mengembalikan DD tersebut dalam waktu dekat, kemungkinan kita akan menempuh jalur hukum” jelas Syariffudin.

Sementara sebelumnya Anton Carmana S.E kepala inspektorat Lampung Selatan membantah kleam Juwanto yang mengatakan Inspektorat kerja serampangan. Menurut Anton Carmana, pemerintah Lampung Selatan dalam hal ini Inspektorat bekerja secara profesional dan susuai prosedur audit, sebelum LHP terbit inspektorat membahas dulu dengan pihak desa, sampai adanya kesepakatan.

Dikabarkan Anton Carmana bahwa Juwanto akan dipanggil Inspektorat pada hari selasa atau rabu kemarin, namun sampai berita ini dimuat, belum ada penjelasan yang pasti dari Inspektorat terkait hasil pemanggilan Juwanto.

Sementara itu Aminudin S.P ketua LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( PRL) yang sejak awal mengawal pemyimpangan DD oleh Juwanto mengaprisiasi sikap tegas BPD Rangai Tritunggal. Menurutnya langkahnya semakin mantap setelah mendapat dukungan masyarakat Rangai Tritunggal untuk melaporkan Juwanto Aparat Penegak Hukum (APH ).

Diketahui hasil pemeriksaan reguler inspektorat Lampung Selatan tahun anggaran 2016 desa Rangai Tritunggal nomor LHP 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29/12/2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Inspektorat Y. Joko Sapta Prihandana pembina tingkat 1, nik 196612291999031001, Juwanto wajib mengembalikan penyimpangan DD Desa Rangai Tritunggal ke Rekening Desa sejumlah 170 juta, dengan rincian :

1. Kelebihan pembayaran pada pengelolaan anggaran desa tahun 2016 Rp. 108.392.842,-

2. Pengelolaan anggaran desa tahun 2016 yang tidak dilaksanakan ( fiktip )
Rp. 15.000.000,-

3. Pajak PPn dan PPh yang belum dipungut dan disetor Rp. 41.973.988,-

4. Terdapat pajak restoran yang belum dipungut dan disetor Rp. 1.071.818,- ( tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *