Gerbangkrakatau, Lampung Selatan- Badan Pengawas Pemulihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Produk Hukum Pilkada Serentak Tahun 2020 Bersama Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, dan Media Massa di Aula Negeri Baru Resor, Selasa 1/12/2020.

Sulosialisasi Dimulai dengan Sampaian Oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Hendra Fauzi menghimbau tidak ada lagi money politik, akan tetapi, pihaknya meminta bantuan kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut memantau jalanya Pemilihan Umum, Karena tidak memutup kemungkinan praktek tersebut pasti akan ada,

“Dari Setiap tahapan kampanye, Bawaslu Lampung Selatan sudah mangeluarkan surat himbawan kepada bapaslon serta kepada pemkab lampung selatan. Disini juga Bawaslu Sudah berkomitment dengan Polres Lamsel serta Kejaksaan Negri terkait pelaku Money Pilitik” papar Hendra Fauzi

Lebih Lanjut, “Pastinya didalam pengawasa pemilu serentak ini, Bawaslu tidak akan bisa memantau seluruh Paslon, maka dari itu, kami meminta kepada segenap Elemen masyarakat untuk membantu mengawasi jalannya Pemilu serentak tahun 2020 ini” tambahnya.

M. Ridho, SH, MH, Selaku Advokat Bawaslu Lampung Selatan menjelaskan terkait pengajuan Perkara a Quo di mahkamah Konsitusi (MK) oleh pemohon dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak 0,5% antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh Pemohon.

“Sebagai contoh, Perolehan suara pemohon yaitu pasangan calon no Urut 3 adalah 46.814 Suara, sedangkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak adalah pasangan calin no Urut 2 dengan perolehan suara 358.349 Suara. Bahwa selanjutnya apabila ada pasangan calon yang akan mengajukan sengketa perselisihan hasil pada pemilihan Walikota Bandar Lampung Tahun 2015, Maka berpedoman pada ketentuan Kabupaten/Kota dengan Jumlah penduduk lebih dari 1juta Jiwa.” Jelasnya.

Lalu, “Pengajuan permohonan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 0,5% antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan Hasil perhitungan suara oleh termohon” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menuturkan cara penghitungan selisih antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak yakni 0,5% di Kali kan jumlah suara yang di peroleh.

“Cara menghitung selisih 0,5% antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 0,5 x 358.249 suara Yaitu 1.791 Suara. Bahwa selisih suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyakadalay 358.249 – 46.814 = 311.435 Suara”. Tandasnya.

Masih ditempat yang sama Tamrin menjelaskan bahwa Pemilu serentak tahun 2020 ini, tidak akan sukses tanpa adanya bantuan dari masyarakat.

” Pertama, Pemilu ini tidak akan suksen dan berjalan lancar tanpa adanya bantuan masyarakat yang ikut memantau jalanya Pilkada” ujarnya.

Kemudian, dirinya juga memaparkan potensi permasalahan, yang dimana salah satunya muncul dari media massa yang memunculkan Iklan Kampanye dengan kata-kata Ajakan.(Red)

ajax-loader-2x Sosialisasi Produk Hukum, Bawaslu Lamsel Ajak Elemen Masyarakat Pantau Jalannya Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.