GERBANGKRAKATAU.ID || BANDAR LAMPUNG — Perkara kasus pemalsuan ijazah Paket C yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bakal memasuki babak baru.
Betapa tidak, dalam perkara ini adanya muncul dugaan keterlibatan pihak lain yang berprofesi sebagai oknum advokad.
Dimana, Kuasa Hukum pihak yang sedang diperiksa N dan F, mengungkap adanya peran sentral seorang oknum advokat berinisial M dalam perkara yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan salah satu anggota DPRD Tubaba fraksi Demokrat Eli Fitriana sebagai tersangka dalam kasus yang sama yaitu sebagai pengguna ijazah palsu.
Menurut Dedi Rahmawan, SH,CM kuasa hukum yang mewakili N dan F selaku pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mengatakan hahwa kliennya bukan pihak yang membuat ijazah yang menjadi permasalahan dalam penyidikan.
“Klien kami tidak terlibat dalam pembuatan ijazah tersebut. Pihak yang bertindak sebagai pembuat justru merupakan sesama profesional hukum, yaitu advokat berinisial M. Blangko ijazah dicetak di luar lingkup PKBM yang kami dampingi,” ujar Dedi Rahmawan, SH, CM didamping Adiyana, SH, Ridho, SH, MH di Mapolda Lampung, Selasa (03/3/2026).
Dedi Rahmawan, SH menjelaskan, dalam perkara ini sebenarnya kliennya hanya diminta membantu dan tidak terlibat dalam tahap merancang atau mencetak dokumen tersebut.
“Data yang diperlukan, pembukaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), hingga pendaftaran semuanya dilakukan oleh oknum M. Padahal secara resmi, nama terkait tidak terdaftar di Dapodik,” jelasnnya.
Selain itu, kata dia, pihkanya juga menduga adanya peran serta pihak lain berinisial D yang diduga sebagai penyuruh. Namun konstruksi utama dugaan perbuatan masih mengarah pada oknum advokat tersebut.
Hal senada dikatakan, Adiyana, SH. Dimana kata dia dalam kasus ini bahwa perkara serupa sebelumnya pernah dilaporkan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat. Akhirnya proses tersebut selesai. Namun oknum advokat M disebutkan turut terlibat sebagai pihak yang mengawal perkara.
“Pelaku utama dalam kasus ini telah dijelaskan oleh rekan saya, yaitu oknum advokat berinisial M. Kami akan membuktikan hal tersebut melalui proses hukum yang berlaku,” tegas Adiyana.
Menurutnya, kliennya saat ini hadir di Polda Lampung untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat sebelumnya.
Sekedar diketahui, kepala PKBM Banjar Sari menunjuk penasehat hukum yakni Dedi Rahmawan S.H, CM, Adi Yana S.H dan Muhammad Ridho, SH,MH. (Red).
![]()
