GERBANGKRAKATAU.ID || LAMPUNG SELATAN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi tetap Direktur BUMD PT Lampung Selatan Maju ES (48) sebagai tersangka, Senin (21/7/2025).

Penetapan ES atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpaan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah itu sebesar kurang lebih capai 517 juta rupiah.

Kepala Kejari Lampung Selatan Afni Carolina, SH, MH mengatakan penetapan ES sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

Dimana kata Afni Carolina, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Lamsel telah memperoleh alat bukti yang cukup terhadap tipikor pada penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT. Lampung Selatan Maju yang menimbulkan pendapatan / pengeluaran yang tidak dapat dipertangung jawabkan senilai Rp517.382.907.

“Kerugian itu, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung yang dituangkan didalam Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025,” jelasnya.

Kemudian lanjut Afni, tersangka ES (48) dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 di Lapas Kelas II A Kalianda berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01 /L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 guna Penyidik lebih lanjut.

“Tersangka diduga telah melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutupnya. (Red).

ajax-loader-2x Kejari Lamsel Tetapkan Direktur BUMD PT Lamsel Maju Sebagai Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.