GERBANGKRAKATAU.ID || LAMPUNG SELATAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum Lampung Selatan gelar sosialisasi pengawas partisipatif pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Rabu 9 Oktober 2024.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di aula Cafe D’SAS & Resto Kalianda, Bawaslu Lampung Selatan mengajak seluruh insan pers berperan aktif dalam mengawasi tahapan pemilukada yang sedang berjalan saat ini.

Turut hadir, Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Devis Sugianto, S.Pd, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung Wirda, Narasumber dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamsel Sabda, dan Kartono, serta para insan jurnalis Lampung Selatan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Devis Sugianto, S.Pd, mengatakan bahwa program pengawasan yang di laksanakan tidak hanya melibatkan kalangan insan media saja, namun mengajak seluruh elemen masyarakat agar terciptanya pilkada Lampung Selatan yang aman dan damai.

“Sebenarnya program ini tidak hanya melibatkan kalangan media saja, namun kita lakukan melibatkan seluruh elemen masyarakat, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga proses Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya dihadapan Insan Pers.

Dirinya menambahkan, bahwa di Provinsi Lampung sendiri mempunyai tagline bahwasanya Pilkada Jujur rakyat makmur.

“Untuk itu, ini menjadi tugas kita bersama untuk menyelesaikan itu, kalau kita hanya mengandalkan Bawaslu saja, bahwa seluruh itu secara sumber daya manusia sangat terbatas, maka kami perlu peran aktif,” ajak Devis sapaan akrabnya.

Kemudian kata dia, kepada kawan-kawan media sosial untuk memberi informasi sekecil apapun ketika ditemukan juga pelanggaran itu yang pertama, kedua Bawaslu Lamsel ini juga cara melakukan tugas-tugas pengawasan itu memiliki kewajiban menerima segala bentuk laporan dari masyarakat.

“Perhatian kami kepada kawan-kawan bahwasanya kita bermitra, kita bersahabat, kita bisa bersama-sama menjaga proses demokrasi di berbagai daerah karena Pilkada ini tidak akan sukses hanya dengan Bawaslu dengan KPU saja, yang namanya Demokrasi ini adalah ekstra daripada semuanya, salah satunya kawan pers,” imbuhnya.

Dilain sisi dirinya menghimbau pengawasan terkait pemberitaan atau media iklan di media massa, media cetak di Media elektronik ini kita diatur oleh regulasi di TK, boleh dilakukan oleh Pasangan Calon itu sendiri untuk iklan media cetak elektronik dan media massa itu per tanggal 10 November sampai dengan tanggal 23.

“Untuk itu kami imbau insan pers dapat mengikuti aturan terkait pemasangan iklan dimedia. Selain itu, salah satu pengawasan Pilkada itu termasuk penyebaran tentang berita hoax,” tutupnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *