GERBANGKRAKATAU.ID || LAMPUNG — Didampingi tim kuasa hukum Triyono MHD,SH. Rusd.SH.MAH, Ferry Jhon SH, Winarno secara resmi laporkan oknum mafia tanah diwilayah Kecamatan Abung Timur Lampung Utara ke Mapolda Lampung, hari Rabu, 04 September 2024.

Pelaporan itu buntut adanya dugaan tindak pidana langgar PERPU NOMOR 51TAHUN 1960 tentang larangangan pemakaian tanah tanpa izin pemilik atau yang berhak kuasanya. Sebagaimana di maksud dalam PASAL 6 yang terjadi dititk koordinat Desa Papan Rejo Kecamatan Abung Timur.

Padahal, Winarno pemilik tanah yang dikelolanya sejak tahun 1987 silam, bersertifikat dengan nomor 08.04.02.01.1.02279, 08.04.02.01.1.02280, 08.04.02.01.1.02281, 08.04.02.01.1.02282. Namun digarap dan di kuasai tanpa izin oleh MARMUDI dan kawan-kawan yang saat ini ditanami singkong.

Faktanya tanah tersebut sampai sekarang masih dikuasai oleh marmudi (terlapor), padahal pihak Winarno dan keluarga tidak pernah menjual kepada marmudi

“Kami selaku kuasa hukum bapak WINARNO telah mendampingi Klien melaporkan tentang adanya dugaan Menguasi Tanah Tanpa Izin yang Berhak Atau Kuasanya yang di lakukan oleh Marmudi di Polda Lampung” tegas Triyono MHD, SH,kepada media, Kamis (5/9/2024).

Triyono MHD, SH menjelaskan, akibat adanya tindakan menguasi tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang dilakukan oleh Marmudi DKK maka Klient kami (Winarno) kami mengalami kerugian yang cukup besar.

“Kami siap memberikan bukti-bukti yang diminta guna penyidikan dugaan tindak pidana menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dalam Dokumen surat pernyataan Jual Beli asal usul tanah , SKPT, Bukti Pajak, surat ukur dll,” jelasnya.

Untuk itu kata dia, pihaknya berharap kepada kepolisian Polda Lampung untuk dapat memproses dan mengungkap kasus tindak pidana dugaan menguasi tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya tersebut.

Sehingga kata dia, segera memberikan kepastian hukum untuk Klien Kami (WINARNO) dan menindak tegas dugaan tindak pidana menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya PERPU NOMOR 51 TAHUN 1960 yang merugikan klien di wilayah Lampung Utara.

“Harapan kami kasus ini bisa tuntas dan klien kami bisa bernafas lega atas hak-hak kepemilikan tanahnya yang sah, sehingga ada efek jera bagi mafia tanah jika tidak segera ditindak,” tegasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Winarno melaporkan kejadian ini, bahwa sudah dilakukan mediasi, Dalam mediasi Marmudi tidak mau menyerahkan tanah milik Winarno dan keluarganya. (TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *