GERBANGKRAKATAU.ID || LAMPUNG SELATAN – Adanya dugaan pemalsuan tandatangan, Hatami didampingi tim kuasa hukum Triyono MHD, S.H, HM.Rusdi,S.H.,M.H, Ferry Jhon, S.H dan Mulyadi, S.H, akhirnya secara resmi melaporkan oknum mafia tanah didaerah Kecamatan Ketapang Lampung Selatan ke Mapolda Lampung, pada hari kamis tanggal 8 Agustus 2024.
Pelaporan ini buntut tanah milik pak Hatami yang dikelola sejak tahun 1979 silam dicaplok oleh Dr I Made Jaya, bahkan sampai proses ke Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi. Sementara pak Hatami tidak pernah menjual tanah tersebut.
Namun faktanya tanah tersebut telah beralih tangan dan bersertifikat atas nama Dr I Made Jaya, padahal pihak Hatami tidak pernah menjual apalagi bertemu dengan I Made Jaya sebelumnya.
“Kami selaku kuasa hukum bapak Hatami telah mendampingi Klien melaporkan tentang adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan oleh Dr.I Made Djaya di surat keterangan jual beli tanah, sedangkan Klien Kami Bapak Hatami tidak pernah menandatangani surat tersebut apalagi menjualnya,” tegas Triyono MHD, SH,kepada media, Jum’at (9/8/2024).
Triyono MHD, SH menjelaskan, akibat adanya tindakan pemalsuan itu terbitlah sertifikat atas nama I Made Djaya yang dipakai alat bukti di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda yang jelas jelas telah merugikan Klien Kami ( HATAMI).
“Langkah hukum kami, klien kami sangat dirugikan akibat pemalsuan, karena sertifikat tersebut dijadikan alat bukti di Kasasi dipersidangan dan klien kami (Hatami) kalah,” jelasnya.
Kemudian lanjut dia, pihaknya berharap kepada kepolisian Polda Lampung untuk dapat memproses dan mengungkap kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
“Kami siap memberikan bukti-bukti yang diminta guna penyelidikan pemalsuan tanda tangan dalam Dokumen surat pernyataan Jual Beli tanah sebagaimana di atur dalam UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 263,” terangnya.
Tentunya kata dia, pihaknya berharap dan meminta kepada Penegak Hukum Kepolisian POLDA LAMPUNG, untuk segera memberikan kepastian hukum untuk Klien Kami (Hatami) dan menindak tegas pemalsuan tanda tangan yang merugikan klien kami serta di gunakan untuk Praktek Mafia Tanah di wilayah Lampung Selatan.
“Harapan kami kasus ini bisa tuntas dan klien kami bisa bernafas lega atas hak-hak kepemilikan tanahny yang sah, sehingga ada efek jera bagi mafia tanah jika tidak segera ditindak,”tutupnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pak Hatami telah melakukan perlawanan eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, bahwa sudah dilakukan mediasi. Dalam mediasi pak Hatami bersih keukeuh tidak pernah bertemu pak I Made Jaya apalagi menjual lahannya. (TIM).