GERBANGKRAKATAU.ID || BANDAR LAMPUNG – Hj. Winarni Istri Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H. Nanang Ermanto akhirnya penuhi panggilan penyidik Polresta Bandalampung, Jum’at (19/5/2023).
Pemanggilan Winarni bukan tanpa alasan, pasalnya Ketua TP PKK Lamsel itu dikaitkan dan diduga telah menerima aliran dana kasus dugaan tipu gelap proyek dan jabatan yang menetapkan Akbar Bintang Putranto sebagai tersangka.
Bunda Win sapaa akrab Winarni tiba di Maporlesta Bandarlampung mengendarai mobil Fortuner putih dengan nopol BE 19** YO sekitar pukul 09.00 WIB bersama kuasa hukumnya dan sekitar pukul 11.30 WIB meninggalkan Mapolresta Bandarlampung dikawal PH dan ajudan pribadinya.
Kasatrekrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, SH, SIK kepada media membenarkan pemanggilan Winarni Istri Bupati Lampung Selatan untuk dikonfrontir oleh penyidik.
Ketika disinggung berapa pertanyaan yang dilayangkan kepada Winarni, sayangnya pihaknya enggan memberikan penjelasan secara rinci.
“Masih dalam penydikan melengkapi berkas,” kata Kompol Dennis Arya Putra kepada media melalui pesan WhatsAppnya.
Sekedar untuk diketahui, Setibanya di Polresta Balam, Winarni Nanang Ermanto langsung memasuki ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (tipokor) guna dilakukan konfrontir oleh Penyidik bersama dengan tersangka Akbar Bintang Putranto.
Berdasarkan beberapa sumber, diketahui dalam pelaporannya pada kasus dugaan tipu gelap ini, Yusar Riyaman Saleh selaku (pelapor) telah menyerahkan beberapa bukti tambahan kepada penyidik Polresta Bandarlampung.
Dimana dalam berkas tersebut terkait surat pernyataan dari tersangka (ABP) tentang aliran dana yang telah diterimanya untuk kepentingan diduga jabatan Kadis PUPR Lamsel dan plotingan proyek sesuai yang telah dijanjikan sebelumnya.
Salah satu, aliran dana tersebut mengalir ke Winarni yang merupakan Istri Bupati Lamsel Nanang Ermanto yang diserahkan langsung oleh tersangka Bintang sebesar Rp135 juta melalui Azazi pada acara kegitan PKK di Kecamatan Merbau Mataram 2019 lalu.
Sementara itu, terpisah penasehat hukum (PH) tersangka ABP mengatakan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, ABP menyerahkan langsung dana sebesar 135 juta kepada Ibu Winarni Nanang Ermanto di Kecamatan Merbau Mataram.
“Terkait dengan penyerahan uang oleh saudara Bintang kepada Ibu Winarni melalui Azazi di Kecamatan Merbau Mataram sekira bulan Mei 2019. Uang tersebut kata klien kami berasal dari Pak Yusar (pelapor) dipergunakan dalam rangka membantu kegiatan ibu Winarni dalam acara PKK,” kata Eko Umaidi, S.Kom, SH didampingi Rusman Efendi, SH, MH.
Sampai berita ini dimuat belum didapat keterangan dari Winarni maupun kuasa hukumnya. (Tim).